CG Pegawai Biro Hukum Dinonaktifkan, Ketua Moderamen GBKP: Meminta pihak yang berwajib agar mengusut tuntas hingga ke akar akarnya
Petunjuk7.com, KARO [ Terkait masalah CG (42) yang tersandung kasus perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma kesopanan, agama, moral, dan kesusilaan (Asusila) terhadap 2 korban anak dibawah umur.
Tersangka CG merupakan salah satu Pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP. Menyangkut hal ini, Pengurus Moderamen GBKP mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi.
Adapun isinya sebagai berikut.
1. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kasus yang sedang terjadi dan memastikan Lembaga kami menghormati proses Hukum yang sedang berjalan.
2. Bahwa salah satu yang diduga pelaku dengan inisial CG betul bekerja di Kantor Moderamen GBKP.
3. Kasus ini sepenuhnya menjadi ranah pribadi yang bersangkutan, sehingga dalam hal ini Moderamen GBKP Tidak memberikan Bantuan Hukum terkait kasus yang melibatkan bersangkutan.
4. Menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugas di Biro Hukum yang selama ini bersangkutan dengan yang bersangkutan.
5. Status kepegawaian yang bersangkutan akan diputuskan setelah ada putusan Pengadilan terkait maslah Hukum yang melibatkan bersangkutan.
Selain itu juga, GBKP terkait hal ini diwakili oleh Moderamen GBKP memastikan bahwa yakni,
1. Berkomitmen untuk mendukung semua tindakan pihak yang berwajib untuk menuntaskan kasus hukum yang sedang terjadi di Kabupaten Karo saat ini dalam hal Ekploitasi terhadap anak dibawah Umur.
2. Sebagai Gereja yang berkomitmen menjadi "Gereja Ramah Anak" Kejadian ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini oleh GBKP.
3. Mengajak semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Karo untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
4. Meminta pihak yang berwajib di Kabupaten Karo mengusut tuntas hingga ke akar akarnya sehingga dikemudian hari, kejadian yang memprihatinkan ini tidak terulang kembali.
Surat pernyataan sikap ini ditandatangani oleh pengurus Moderamen GBKP, Ketua Umum, Pdt Krimas Imanta MTh,, LM dan Sekretaris Umum Pdt Yunus Bangun MTh. Pada Hari Sabtu, Tertanggal 18 Januari 2025.
Surat pernyataan sikap ini dikirimkan oleh anggota Biro Humas/IT GBKP kepada wartawan.
Laporan : Surbakti