MENU TUTUP

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Hingga Tewaskan Satu Keluarga di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo

Jumat, 01 November 2024 | 14:12:49 WIB Dibaca : 1447 Kali
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Hingga Tewaskan Satu Keluarga di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo Tersangka saat dibawa ke Rutan Kabanjahe dari Kejaksaan Negeri Karo
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Polres Tanah Karo melimpahkan berkas perkara kasus pembakaran hingga menewaskan satu keluarga ke Kejaksaan Negeri Tanah Karo, Jumat (01/11/24) siang. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa kasus tersebut sudah P21. 

Dari berkas perkara yang dikirimkan pihak Polres Tanah Karo ke Kejaksaan ketiga tersangka masing-masing berinsial BG yang diduga berperan sebagai dalang aksi pembakaran dan pembunuhan tersebut. YST diduga sebagai eksekutor serta RAS yang berperan selaku eksekutor.

Dimana dalam perkara tersebut yang menjadi korban, RSP yang merupakan kepala keluarga dan korban merupakan seorang jurnalis di Kab. Tanah Karo, EG merupakan istri korban, SIP anak korban serta LS yang merupakan cucu dari korban RSP. Yang mana saat kejadian, para korban sedang beristirahat di dalam rumah nya. 

Menurut data yang dioeroleh awak media menyebutkan bahwa penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dilakukan oleh penyidik Polres Tanah Karo setelah tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) baik secara formil dan materiil, Rabu ( 30/10 2024) setelah tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara berdasarkan alat bukti saksi sejumlah 36 (tiga puluh enam) orang saksi. Ahli sejumlah 3 (tiga) orang ahli, surat sejumlah 7 (tujuh) buah dan persesuaian keterangan para tersangka dengan alat bukti lain menjadi sebuah alat bukti petunjuk.

Dan berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Tanah Karo terdiri dari 2 berkas perkara (split) yang terdiri dari berkas I atas nama tersangka BG als Bulang dan berkas II atas nama tersangka I YST als Selawang dan tersangka II RAS als UDI.

Dari informasi tersebut pula, bahwa ke tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan atau Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembakaran Mengakibatkan Matinya Orang.

Atau Pasal 338 ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan pasal 340 ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun atau pasal 187 ke-3 pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara. 

Saat ini para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung  (01/11/ 2024) sampai dengan (20/11/ 2024) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe-Tanah Karo. 

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan