Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan Barang Bukti Berupa Narkotika dan Mesin Ikan Ikan
Petunjuk7.com, KARO [ Kejaksaan Negeri Karo menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika di halaman Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Karo, Jumat 20/09/2024 siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu, menjelaskan untuk pemusnahan barang bukti ini adalah perkara yang sudah menjalani proses peradilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dan untuk jumlah keseluruhan perkara sebanyak 78 perkara, yang meliputi perkara tindak pidana narkotika sebanyak 54 perkara dengan barang bukti sabu sabu seberat 180,35 gram, ganja seberat 3.514 gram dan ekstasi seberat 3,2 gram.
"Untuk pemusnahan ini semuanya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani persidangan," jelasnya.
Selain itu lanjutnya ada beberapa tindak perkara lainnya yakni berupa perjudian sebanyak 8 perkara, Oharda 12 perkara, tindak pidana yang mencakup tindak pidana umum, keamanan negara, dan ketertiban umum (Kamnegtibum) 3 perkara, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 1 perkara.
"Selain itu juga kita ada pemusnahan barang bukti dari tindak pidana lainnya, seperti perkara pencurian, perjudian dan yang lain," terangnya.
Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu, dengan cara dilarutkan kedalam air dan kemudian diblender atau diaduk. Sementara untuk barang bukti jenis ganja dengan cara dibakar bersama dengan tindak pidana lainnya.
Laporan : Surbakti