MENU TUTUP

Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Pelaku: Jangan Kasih Tau Mamakmu, Saya Sering Bunuh Orang

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:53:49 WIB Dibaca : 950 Kali
Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Pelaku: Jangan Kasih Tau Mamakmu, Saya Sering Bunuh Orang Konferensi pers di Polres Tanah Karo
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Bertempat di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara, Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan SIK MH Pimpin konferensi Pers pengungkapan Kasus tindak pidana pencabulan terhadap putrinya sendiri, Selasa 11/6/2024 Pukul 13.30 s/d selesai

Dalam konferensi persnya Plh Kapolres Tanah Karo Menyampaikan Hari ini polres Tanah Karo melaksanakan konferensi pers terkait dengan kasus perbuatan cabul atau kerasan seksual terhadap anaknya sendiri sesuai laporan polisi no LP/B/192/VI/2024/SPKT/RES T KARO/POLDA SUMATERA UTARA. 

Adapun Kronologis kejadian Korban yang Bernama RET [ 14 ] dimana  pada saat itu ayah kandung korban yang berinisial HST [ 46 ] diketahui pada hari Kamis 6/6/2024 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di jalan Kotacane gang kejora lorong 1 Kelurahan Laucimba.

" kasus cabul ini terjadi pertama kali bulan Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wib dan terakhir kalinya pada bulan April 2024 di kelurahan Laucimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Setiap melakukan perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul, ayah kandungnya atau si tersangka ini selalu mengancam anak korban dengan mengatakan " Aku Sering Bunuh Orang Waktu Bawa Truk, Jadi Diam Aja Kau, Jangan Bilang Sama Mamakmu" karena sikorban takut, sehingga kejadian pencabulan terjadi berulang kali," ucap Plh Kapolres AKBP Oloan Siahaan. 

Oloan Siahaan menambahkan, Pasal yang di prasangkakan terhadap anak dibawah umur tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. 

Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan Pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si