Beredarnya Vidio Viral Terkait Dugaan Pungli Ke Lau Kawar, Polsek Simpang Empat Cepat Tanggap, Warga: Perda Belum Ada, Jangan Minta Uang Retribusi
Petunjuk7.com, KARO [ Beredarnya vidio viral di media sosial terkait dugaan pungli yang dilakukan beberapa oknum masyarakat yang menuju ke objek wisata Danau Laukawar Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo membuat warga net pun angkat bicara terkait dugaan pungli tersebut.
Untuk menindaklanjuti vidio viral di media sosial, Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Ginting langsung menerjunkan anggotanya untuk menyelidiki dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum masyarakat Desa setempat.
AKP Dedy Ginting mengatakan kepada awak media pada hari Sabtu 18/5/2024, tadi siang kita terjunkan personil ke objek wisata danau Laukawar untuk memastikan kebenaran atas adanya dugaan pungli yang dilakukan warga setempat, setelah kita lakukan pemeriksaan kepada oknum masyarakat tersebut maka Kegiatan pungli itu tidak kita temukan.
" memang tadi kira menemukan beberapa orang laki laki yang yang bernama Nepra Sitepu, Andre Sitepu, Simri sitepu dan Wiran sitepu yang berada didepan kedai Debita br Sitepu yang saat itu tidak ada melakukan pungli.
Dan keempat warga tersebut langsung kita imbau untuk tidak melakukan pungli apalagi melakukan kekerasan atau ancaman kepada masyarakat maupun tamu wisata yang ingin berkunjung ke Objek wisata Danau Laukawar.
" Berdasarkan keterangan pemilik warung di Laukawar yang bernama Debita Br Sitepu mengatakan ," kejadian yang viral itu terjadi pada hari Kamis tanggal 16/5/ 2024 sekira pukul 15.00 wib yang dilakukan oleh Simon Sembiring alias Gadung dan Personil Polsek Simpang Empat juga menghimbau kepada Simon Sembiring agar tidak melakukan pungli di objek wisata danau Lau Kawar ," ucap AKP Dedy Ginting.
Ditempat terpisah, Roni Tarigan mengatakan , sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa pengutipan retribusi ke objek wisata Danau Laukawar belum bisa dilakukan oleh siapa pun baik dari Dinas Pariwisata apalagi masyarakat biasa.
" Untuk Dinas Pariwisata saja pun belum berani melakukan pengutipan retribusi, masak oknum masyarakat berani melakukan pengutipan. Tapi dengan sukarela atau alasan uang kebersihan, itu wajar wajar saja , itu pun tidak boleh juga kita paksakan.
Jadi saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Karo supaya membuat Perda sebagai senjatanya untuk melupakan pengutipan, sebelum ada Perda yang jelas, janganlah dulu lakukan kutipan retribusi ke objek wisata Danau Laukawar, " ucap Roni Tarigan.
Laporan : Surbakti