MENU TUTUP

Warga Tanjung Balai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kampung Dalam Kabanjahe Karena Si Putih

Selasa, 09 April 2024 | 16:05:37 WIB Dibaca : 417 Kali
Warga Tanjung Balai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kampung Dalam Kabanjahe Karena Si Putih Tersangka dan barang saat diamankan Satresnarkoba
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Satuan reserse narkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap narkoba jenis sabu sabu di JL. Veteran Kel. Kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan didepan Gg. Pendidikan, Senin (01/04/2024).

Pada pengungkapan kali ini diamankan seorang laki laki inisial HW(41), warga JL. Nangka Lk. II Kel. Tanjungbalai Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai  dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, S.H, mengungkapkan pengungkapan tersebut atas dasar peningkatan upaya penyelidikan untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya narkoba selama bulan ramadhan.

"Jadi dari hasil lidik, berhasil kita identifikasi target pelaku edar gelap yang berada di Kabanjahe, dan langsung kita dalami, hingga berhasil kita ungkap Senin(01/04) kemarin di Kabanjahe dengan mengkap HW", kata Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa (09/04) di Mapolres Tanah Karo.

Saat penangkapan tersebut, HW sedang berjalan di depan Gg. Pendidikan, dan langsung digeledah petugas dan ditemukan dari dalam 1 (satu) buah tas terbuat dari kain warna hitam, berupa potongan lakban warna kuning yang isinya 1 (satu) paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan berat netto 20 (dua puluh) gram dan juga 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam.

"Tidak bisa berkelit, HW mengakui kepemilikkan sabu yang ditemukan tersebut dan memang dirinya berencana untuk mengedarkannya kembali dengan barang bukti lain yakni timbangan dan HP", tambah Kasat.

Untuk pengembangan, pihaknya kemudian membawa HW dan barang bukti ke Mapolres Tana Karo guna proses sidik dan lidik lebih lanjut.

"Saat ini HW sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikkan sesuai pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) dari dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

 

Laporan : Surbakti 

 

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Saat Hendak Mandi Disungai, Barus Ditemukan Meninggal Di Sungai Lau Kersik Desa Singa

2

Warga Desa Kem - Kem Yang Hanyut Terbawa Arus Sungai Sudah Ditemukan Di Lau Gunung Dairi, Danramil 08/TB : Korban Sudah Diserahkan Kepada Keluarganya

3

Untuk Menyemarakkan Semi Final AFC U23, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman Bersama Forkopimda Gelar Nobar

4

Klinik Pratama Kelsina Kasih Berastagi Jalani Survei Akreditasi dari komite akreditasi kesehatan pratama dan Pelayanan Kesehatan Paripurna

5

Deklarasi Berastagi Pemuka dan Pemerhati Masyarakat Karo Gerakan Karo Erdilo Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting SP.OG, M.Kes