MENU TUTUP

Masyarakat Kabupaten Karo Menolak Keras Peraturan No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Ahad, 14 Januari 2024 | 10:45:51 WIB Dibaca : 1696 Kali
Masyarakat Kabupaten Karo Menolak Keras Peraturan No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Surat Ederan Dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo kepada para pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Berastagi
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Disaat ekonomi masyarakat Kabupaten Karo disitu pula pemerintah daerah Kabupaten Karo membuat kenaikan pajak bagi para pedagang yang berjualan di seluruh Kabupaten Karo salah satunya pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Tradisional yang berada di Kabupaten Karo. 

Adapun peraturan yang di terbitkan Bupati Karo adalah Peraturan Daerah no 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana dalam peraturan daerah dimaksud terdapat perubahan struktur dan kenaikan tarif terhadap retribusi pelayanan Pasar. 

Adapun perubahan struktur dan kenaikan besaran tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran IV peraturan daerah Kabupaten Karo no 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebagai berikut. 

Uraian retribusi, untuk pemakaian Los dengan luas 3 m² dengan retribusi sebesar Rp 5000 perhari dan luas Los lebih dari 3 m² maka para pedagang diwajibkan membayar Rp 7000 . Sementara untuk pemakain kios permeter para pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp 1000 perhari, untuk pelataran atau luas pelataran sempai 2 m² para pedagang dikenakan sebesar Rp 3000 perhari kalau pelataran lebih dari 2 m² dikenakan sebesar Rp 5000.

Sementara untuk pelataran hewan seperti Sapi, Kerbau dan Kuda , para pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp 5000 per ekor setiap harinya, kalau domba sebesar Rp 3000 perekor setiap hari dan unggas sebesar Rp 200 perekor perharinya.

Jadi untuk kebijakan yang di terbitkap Pemerintah Kabupaten Karo ini mendapat kecaman dari Masyarakat Kabupaten Karo khususnya para pedagang. Amin Karo - Karo ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Minggu 14/1/2024 mengatakan, kami tidak sanggup membayar retribusi kios ini kepada pemerintah kalau sebesar itu.

" biasanya kami bayar Rp 65000 perbulan, sekarang 12 ribu rupiah perhari , coba kita bayangkan 12 ribu perhari, sudah berapa ratus ribu perbulan itu bang, belum lagi sewa kios ini, sementara penjualan macam jualan mie goreng begini, hampir 80 % turun penjualan, disitu kita susah disitu pula Pemkab Karo menaikkan retribusi pajak ," ucap Amin Karo - Karo .

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kejaksaan Negeri Karo Masuk Ke SMA N 1 Tiganderket, Halfeus Hangoluan Samosir SH: Membangun Generasi Muda Berintegritas

2

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024

3

Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Bupati Karo membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia

4

Jaga Hubungan yang Baik, Babinsa Koramil 06/MT Komsos dengan Warga Binaan

5

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Koramil 05/Payung Sambangi Pasar Tradisional