MENU TUTUP

Samsat Kabanjahe Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Momen

Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:48:51 WIB Dibaca : 1895 Kali
Samsat Kabanjahe Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Momen Petugas Dari Samsat Kabanjahe saat memeriksa surat kendaraan salah satu Camat di Kabupaten Karo
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Dalam meningkatkan penghasilan daerah, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kabupaten Karo [ Kabanjahe ] Provinsi Sumatera Utara menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan 2024.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB. Samsat Kabanjahe Pilip Hutabarat menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tersebut, dikhususkan bagi masyarakat Kabupaten Karo yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan ini dilaksanakan mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. 

"Pembebasan pajak daerah kali ini dimulai pada tanggal 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024," ungkapnya saat melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor bersama Satlantas Polres Tanah Karo, Jasaraharja pada hari Selasa 29/10/2024.

Menurutnya, terdapat beberapa kriteria terkait Pembebasasn Pajak Daerah tahun 2024, diantaranya bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif khusus keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak kendaraan bermotor progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Ia pun juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karo agar memanfaatkan momen Pembebasan pajak daerah tersebut sebagai kemudahan serta meringankan dalam kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Jasa Raharja KB Kabupaten Karo, Bambang mengumumkan, bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraannya degan menggunakan program pembebasan pajak tersebut, bisa dilakukan di Samsat induk atau di Samsat keliling.

"Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mensukseskan program pemutihan kali ini sekaligus memberikan kemudahan serta pelayanan secara optimal bagi masyarakat," ungkapnya.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat