MENU TUTUP

Bawaslu Kabupaten Karo Bakal Basmi Alat Peraga Kampanye Yang Menyalahi Aturan Sesuai Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye

Rabu, 10 Januari 2024 | 17:08:14 WIB Dibaca : 957 Kali
Bawaslu Kabupaten Karo Bakal Basmi Alat Peraga Kampanye Yang Menyalahi Aturan Sesuai Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye Keterangan Foto: Terlihat Alat Peraga Kampanye Yang diduga menyalahi aturan di Kota Berastagi
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo akan menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) berupa baliho atau spanduk calon legislatif (caleg) yang dipasang tidak pada tempatnya.

Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, yakni algaka sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.

"Memang sudah menjamur algaka yang ada di pohon dan di tiang listrik itu. Segera kita akan tertibkan," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, Rabu 10/1/2024.

Ia mengatakan, pelanggaran-pelanggaran algaka telah ditindaklanjuti dengan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan ditertibkan secara bersama-sama. “Menurut PKPU Nomor 15 itu, tidak boleh memasang di fasilitas umum, salah satunya pohon dan tiang listrik,” katanya.

Lebih lanjut, Bawaslu telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk bergerak mengidentifikasi titik-titik pelanggaran pemasangan algaka.

Apabila seluruh kecamatan yang berada di Kabupaten Karo ini sudah teridentifikasi, maka kemudian akan ditindaklanjuti dengan penertiban. Mekanisme penertiban alat peraga kampanye pun, kata Gemar Tarigan bukan ranahnya Badan Pengawas Pemilu, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau dulu Panwaslu bisa menurunkan (pelanggaran algaka) langsung, sekarang gak bisa karena ada mekanismenya,” sebut Gemar Tarigan.

Sebelumnya, lanjut Gemar Tarigan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum.

Ia mengimbau kepada seluruh partai politik, untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada "Artinya Bawaslu Kabupaten Karo sudah melakukan pencegahan,” pungkasnya.

 

Laporan: Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si