Bawaslu Kabupaten Karo Bakal Basmi Alat Peraga Kampanye Yang Menyalahi Aturan Sesuai Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye
Petunjuk7.com, KARO [ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo akan menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) berupa baliho atau spanduk calon legislatif (caleg) yang dipasang tidak pada tempatnya.
Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, yakni algaka sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.
"Memang sudah menjamur algaka yang ada di pohon dan di tiang listrik itu. Segera kita akan tertibkan," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, Rabu 10/1/2024.
Ia mengatakan, pelanggaran-pelanggaran algaka telah ditindaklanjuti dengan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan ditertibkan secara bersama-sama. “Menurut PKPU Nomor 15 itu, tidak boleh memasang di fasilitas umum, salah satunya pohon dan tiang listrik,” katanya.
Lebih lanjut, Bawaslu telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk bergerak mengidentifikasi titik-titik pelanggaran pemasangan algaka.
Apabila seluruh kecamatan yang berada di Kabupaten Karo ini sudah teridentifikasi, maka kemudian akan ditindaklanjuti dengan penertiban. Mekanisme penertiban alat peraga kampanye pun, kata Gemar Tarigan bukan ranahnya Badan Pengawas Pemilu, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau dulu Panwaslu bisa menurunkan (pelanggaran algaka) langsung, sekarang gak bisa karena ada mekanismenya,” sebut Gemar Tarigan.
Sebelumnya, lanjut Gemar Tarigan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum.
Ia mengimbau kepada seluruh partai politik, untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada "Artinya Bawaslu Kabupaten Karo sudah melakukan pencegahan,” pungkasnya.
Laporan: Surbakti