MENU TUTUP

Awal Tahun 2023 , Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Pelaku Perjudian Sebanyak 6 Orang

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:46:05 WIB Dibaca : 1028 Kali
Awal Tahun 2023 , Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Pelaku Perjudian Sebanyak 6 Orang Tersangka dan barang bukti
Loading...

Petunjuk7.com [ Polres Tanah Karo beserta jajaran Polsek, berhasil melakukan pengungkap kasus tindak pidana perjudian. Di mana, selama bulan Pebruari tahun 2023, jajaran Polres Tanah Karo berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diamankan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hernawan, S.I.K, pengungkapan ini juga turut dibantu dari informasi masyarakat yang memang sudah resah dengan adanya praktek perjudian. Dikatakan Kasat Reskrim, dari semua pelaku ini diamankan karena melakukan praktek perjudian jenis togel dan tolam.

“Selama empat minggu terakhir, kami dari Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana perjudian,” Ujar Aryya kepada wartawan Kamis (02/03/2023) siang.

Dijelaskan Aryya, dari keenam orang ini di antaranya DV (34) yang diamankan pada (20/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB oleh Satreskrim Polres Tanah Karo, kemudian BS (68) diamankan pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.

Selanjutnya BSP (35) diamankan oleh Polsek Tiga Binanga pada Sabtu (25/2/2023) di Desa Pergendangen, kemudian DS (22) diamankan oleh Polsek Berastagi pada Sabtu (25/2/2023) di kawasan Pajak Berastagi.

Kemudian, DT (34) diamankan oleh Polsek Tigapanah pada Sabtu (25/2/2023) di kawasan Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, dan FKS (28) diamankan oleh Polsek Simpang Empat pada Minggu (26/2/2023) di kawasan Desa Ndokum Siroga.

Dikatakan Kasat Reskrim, saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Nantinya para pelaku ini nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat agar ikut proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya tindak pidana perjudian. Selanjutnya, ia juga mengungkapkan pihaknya tidak akan tinggal diam jika mendapatkan laporan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana perjudian. Dan kepada masyarakat, kita minta juga turut memberikan informasi jika menemukan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” Pungkasnya.

 

[ Surbakti ]

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Festival Pesta Mejuah -Juah Tahun 2025 Minim Penonton Dan Terkesan Di Paksakan

2

Pamit Kepada Keluarga Hendak Mancing, Ginting Dinyatakan Hanyut Di Sungai Laubiang

3

Satpol PP Utamakan Pembinaan Humanis Bagi Pedagang Tanpa Izin, Jhon Karnanta: Penindakan Adalah Langkah Terakhir

4

Ciptakan Kondisi Aman, Koramil 03/Berastagi Pantau Ketersediaan BBM Di SPBU Kec Berastagi dan Kec Kabanjahe

5

Camat Kabanjahe Turun Langsung Pantau Situasi SPBU Simpang Tiga, Berikan Minuman Ringan kepada Petugas dan Warga