Truk Masih Bebas Melintas Medan - Berastagi, Warga : Mohon Ditindak Kalau Melanggar Peraturan
Petunjuk7.com [ Dalam penerapan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) Mobil Barang Dilarang Melintas Ruas Jalan Nasional Medan – Berastagi & Jalan Nasional Parapat.
Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalulintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065. Pembatasan Operasional Mobil Barang di Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi
Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg.Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.Mobil barang untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan.Kereta tempelan dan Kereta gandengan.
Waktu Pemberlakuan Pembatasan:
Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Objek Pengecualian:
Mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Pembatasan Operasional Mobil Barang di Ruas Jalan Nasional Parapat: Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg.Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
Tapi apa yang di sampaikan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara khususnya Pemerintah Kabupaten Karo tidak berlaku sepenuhnya , karena truk yang bermuatan lebih dari 8 ton masih banyak melintas di Jalan Medan - Berastagi dan rak jarang macat karena truk yang bermuatan melebihi ton Ace melintas di Jalan Jamin Ginting khususnya di Hari Minggu dan hari Besar .
Hal tersebut dikatakan Paten Sembiring ketika di Konfirmasi Petunjuk7.com pada hari Minggu 12/06/2022 di seputaran Tugu Perjuangan Berastagi mengatakan " Sepertinya Pemkab Karo khususnya Dinas Perhubungan maupun Satlantas Polres Tanah Karo kurang tegas dalam menanggapi permasalahan di lapangan khususnya di Lalu Lintas Angkutan Jalan pada umumnya.
" kenapa saya bilang kurang tegas , kemarin sudah beredar surat dari Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karo bahwa hari minggu maupun hari besar , untuk truk yang bermuatan lebih 8 ton tidak bisa melintas di Jalan Medan - Berastagi sampai jam 22 . 00 wib .
" tapi saya lihat dari pagi sampai sore ini , truk yang bermuatan lebih dari 8 ton terus melintas , bahkan truk yang bermuatan 20 ton pun tadi ada saya lihat melintas tanpa ada tindakan dari instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan maupun Satlantas Polres Tanah Karo.
" bahkan tadi ada truk yang rusak dibawah Tahura Bukit Barisan sedang rusak di badan jalan , bisa gara - gara satu truk yang rusak , kemacetan bisa terjadi berjam - jam , coba abang bayangkan , dari Berastagi saja ke Simpang Daulu bisa mencapai 2 jam baru nyampai , padahal kalau tidak ada kemacetan atau tidak ada truk yang rusak, untuk menempuh ke Simpang Daulu, paling lama 20 menit sudah pasti sampai .
" jadi harapan saya selaku warga Kabupaten Karo , mohon di larang truk yang melintas di hari Minggu ataupun di hari besar untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan ," ucap Paten Sembiring.
( K1979 )