MENU TUTUP

Sengketa Tanah di Siosar , Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar : Mari Kita Cari Solusi

Senin, 18 April 2022 | 19:02:25 WIB Dibaca : 554 Kali
Sengketa Tanah di Siosar , Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar : Mari Kita Cari Solusi Rakor Di Mapolres Karo
Loading...

Petunjuk7.com [ Terkait sengketa tanah  Puncak 2000 di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo antara  masyarakat Desa Sukamaju dan pihak PT Bibit Unggul  Karobiotek (BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan  melanggar hukum menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata .

Pasalnya masih adanya gugatan Perdata No 65/Pdt.G/2021/PN Kbj dalam tahap banding dan gugatan Perdata No 29/Pdt.G/2021/PN Kbj tertanggal 21 Maret 2022 dalam proses persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Demikian beberapa point kesimpulan rapat koordinasi dan musyawarah dalam rangka penyelesaian permasalahan PT BUK dan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yang diprakarsai Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar SIK SH di ruang Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (18/4).

Hadir dalam acara itu Bupati Karo Cory S Sebayang, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Dandim 0205/TK,  Letkol Inf Benny Angga Suworo, Ketua PN Kabanjahe, Nasri SH MH Kepala Kantor Pertanahan Karo, Rosalina Tamba. Sementara pihak PT BUK hadir  Direktur PT BUK Jin Ngi, kuasa hukum PT BUK Robianto Sembiring dan  Rita Wahyuni SH. Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju Joni Ginting.

Selain itu,  Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat desa bertanggungjawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian dan solusi terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dengan PT BUK.

Demikian juga terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.

Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar SIK SH mengatakan, maksud diadakan rapat musyawarah ini untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju untuk bersama sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak. 

"Jangan sampai terkait sengketa, salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana", tegas Kapolres. 

Hal senada Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga, kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum." Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung  warga Desa Sukamaju dengan PT. BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal di luar jalur hukum," ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rosalina Tamba SH mengatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 01/ Kacinambun yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 1997 yang terdaftar atas nama Perseroan Terbatas Bibit Unggul Karoobiotek (PT BUK) dengan Surat Ukur Nomor 617/1997 tertanggal 21 Mei 1997 seluas 895.100 M2 yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut telah sesuai prosedur.

 

Laporan  : Sekilap 

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Klinik Pratama Kelsina Kasih Berastagi Jalani Survei Akreditasi dari komite akreditasi kesehatan pratama dan Pelayanan Kesehatan Paripurna

2

Deklarasi Berastagi Pemuka dan Pemerhati Masyarakat Karo Gerakan Karo Erdilo Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting SP.OG, M.Kes 

3

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 05/PY Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

4

Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 09/LB melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

5

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif