MENU TUTUP

Pelaku Pencuri Pagar Kuburan Diselkan Satreskrim Polres Tanah Karo

Sabtu, 19 Maret 2022 | 14:42:08 WIB Dibaca : 2387 Kali
Pelaku Pencuri Pagar Kuburan Diselkan Satreskrim Polres Tanah Karo Pelaku Saat Diamankan dan barang bukti
Loading...

Petunjuk7.com [ 2 pria berinisial PN (36) warga Desa Ndokum siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo dan NM (34) warga Desa kuta gugung, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo nekat melakukan pencurian pagar kuburan di Tempat Pemakaman Umum yang berada di Jalan irian Kabanjahe, Kabupaten Karo. Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH S.I.K, MH melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala S.Tr.K pada Sabtu (19/3/2022) menerangkan bahwa, kedua pelaku ini diamankan di area Tempat Pemakaman Umum jalan lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo.  

Lebih lanjut, Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala menjelaskan kronologi kejadian pencurian, awalnya para pelaku pencurian ini melakukan aksinya pada Selasa, (15/3/2022) yang lalu dengan cara memotong pagar kuburan dengan menggunakan gunting besi. Aksi kedua pelaku ini di ketahui oleh penjaga kuburan tersebut. Saat itu juga penjaga kuburan tersebut langsung mendatangi pelaku dan menemukan 8 pagar besi yang sudah dipotong kedua pelaku. 

Pada saat itu juga, penjaga kuburan tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo melalui unit Resum yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala langsung turun ke TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa 8 buah pagar kuburan. 

Ipda Ammar R Prajamangala mengatakan, modus kedua pelaku ini melakukan aksinya pada pagi hari. Kedua pelaku ini memotong pagar kuburan lalu mengumpulkan pagar di suatu tempat dan sorenya pelaku menjemput pagar tersebut dengan menggunakan sebuah mobil rental dan nantinya barang curian tersebut dijual di pengepul barang bekas. 

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa 8 pagar kuburan, Gunting besi dan sebuah mobil Wuling warna merah sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses pemeriksaan selanjutnya. Dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara

 

Laporan : Sekilap 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat