MENU TUTUP

Pelaku Pencuri Pagar Kuburan Diselkan Satreskrim Polres Tanah Karo

Sabtu, 19 Maret 2022 | 14:42:08 WIB Dibaca : 1907 Kali
Pelaku Pencuri Pagar Kuburan Diselkan Satreskrim Polres Tanah Karo Pelaku Saat Diamankan dan barang bukti
Loading...

Petunjuk7.com [ 2 pria berinisial PN (36) warga Desa Ndokum siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo dan NM (34) warga Desa kuta gugung, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo nekat melakukan pencurian pagar kuburan di Tempat Pemakaman Umum yang berada di Jalan irian Kabanjahe, Kabupaten Karo. Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH S.I.K, MH melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala S.Tr.K pada Sabtu (19/3/2022) menerangkan bahwa, kedua pelaku ini diamankan di area Tempat Pemakaman Umum jalan lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo.  

Lebih lanjut, Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala menjelaskan kronologi kejadian pencurian, awalnya para pelaku pencurian ini melakukan aksinya pada Selasa, (15/3/2022) yang lalu dengan cara memotong pagar kuburan dengan menggunakan gunting besi. Aksi kedua pelaku ini di ketahui oleh penjaga kuburan tersebut. Saat itu juga penjaga kuburan tersebut langsung mendatangi pelaku dan menemukan 8 pagar besi yang sudah dipotong kedua pelaku. 

Pada saat itu juga, penjaga kuburan tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo melalui unit Resum yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala langsung turun ke TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa 8 buah pagar kuburan. 

Ipda Ammar R Prajamangala mengatakan, modus kedua pelaku ini melakukan aksinya pada pagi hari. Kedua pelaku ini memotong pagar kuburan lalu mengumpulkan pagar di suatu tempat dan sorenya pelaku menjemput pagar tersebut dengan menggunakan sebuah mobil rental dan nantinya barang curian tersebut dijual di pengepul barang bekas. 

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa 8 pagar kuburan, Gunting besi dan sebuah mobil Wuling warna merah sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses pemeriksaan selanjutnya. Dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara

 

Laporan : Sekilap 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024

2

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Koramil 05/Payung Sambangi Pasar Tradisional

3

Saat Hendak Mandi Disungai, Barus Ditemukan Meninggal Di Sungai Lau Kersik Desa Singa

4

Warga Desa Kem - Kem Yang Hanyut Terbawa Arus Sungai Sudah Ditemukan Di Lau Gunung Dairi, Danramil 08/TB : Korban Sudah Diserahkan Kepada Keluarganya

5

Untuk Menyemarakkan Semi Final AFC U23, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman Bersama Forkopimda Gelar Nobar