Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan 5 Pelaku Curanmor
Petunjuk7.com [ Polres Tanah Karo melalui Satreskrim berhasil menangkap 5 pelaku pencurian sebuah mobil Hijet 1000 yang terjadi di Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Kelima Pelaku pencurian ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH S.I.K, MH melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala S.Tr.K pada Sabtu (19/3/2022) mengatakan bahwa, kelima pelaku ini ditangkap di tempat berbeda dan waktu yang berbeda.
" Kelima pelaku ini kita amankan di tempat dan waktu yang berbeda. Adapun kelima pelaku yang diamankan berinisial MS (24) warga Jalan Kotacane, Kabanjahe, Kabupaten Karo, ATB (25) warga jalan Udara Berastagi, Kabupaten Karo, FAS (18) warga jalan Veteran Berastagi, Kabupaten Karo, AG (24) warga Jalan Masjid Raya Berastagi, Kabupaten Karo, RAS (25) warga jalan Masjid Berastagi, Kabupaten Karo." Ujar Kanit Resum Ipda Ammar "Dan dari lima pelaku pencurian ini ada Tiga pelaku yang positif menggunakan Narkotika" tambahnya
Lebih lanjut, Kanit Resum Polres Tanah Karo Ipda Ammar R Prajamangala mengatakan kronologi kejadian, Awal nya pelapor mengalami kehilangan sebuah mobil Hijet 1000 yang diparkirkan di jalan veteran Berastagi, Kabupaten Karo pada Jumat, (11/3/2022) yang lalu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo. Dan atas laporan itu. Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dan pada Rabu, (16/3/2022) Personil Satreskrim Tanah Karo mendapat informasi bahwa Mobil tersebut di Seputaran Medan. Dan saat itu Personil Satreskrim berhasil menangkap 2 pelaku berinisial FAS (18) dan AG (24) dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil Hijet.
kemudian Personil Satreskrim Tanah Karo melakukan penyelidikan keberadaan pelaku lainnya. Dan pada Kamis (17/3/2022) tepatnya di Berastagi, Kabupaten Karo personil Satreskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku lagi berinisial ATB (25) dan RAS (25) serta tak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku MS (24) di Berastagi.
Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti sebuah mobil Hijet 1000 sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses Lebih lanjut. Dan pasal di persangkaan terhadap kelima pelaku adalah pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Tutup Ipda Ammar
Laporan : Sekilap