Untuk Antisipasi Peredaran Barang Terlarang, Rutan Kelas IIB Kabanjahe Lakukan Razia Rutin
Petunjuk7.com [ Sebagai salah satu Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe terus berupaya meningkatkan komitmen dalam perang terhadap peredaran barang terlarang di dalam Rutan.
Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen dalam memberantas barang terlarang, Rutan Kabanjahe kembali menggelar penggeledahan kamar Hunian warga binaan secara insidentil, Rabu (23/02/2022).
Pelaksanaan razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Dicky Yehezkiel Hasibuan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir segala gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kabanjahe.
"Kami dengan seluruh jajaran melakukan razia secara mendadak (insidentil) selain dari razia rutin yang dilakukan, razia ini dilakukan untuk mengecek apakah di setiap kamar apakah ada barang terlarang maupun fasilitas yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, ujar Karutan.
Dikatakan Kepala Pengamanan Rutan dengan adanya razia kamar secara mendadak ini, diharapkan Warga Binaan tidak mencoba untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. Bagi seluruh petugas Rutan Kabanjahe agar tetap menjaga integritas selama melaksanakan tugas sesuai dengan aturan, " harap Dicky Y. Hasibuan.
Selama proses kegiatan berlangsung, petugas tetap menerapkan sopan santun dan protokol kesehatan. Kegiatan penggeledahan secara insidentil tersebut bertujuan sebagai upaya penertiban Halinar dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Dari hasil razia insidentil ini tidak ditemukan adanya barang barang terlarang, seperti Narkoba dan Handphone.
Dengan berlangsungnya kegiatan penggeledahan secara insidentil tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kabanjahe.
Laporan : Sekilap