Kondisi Terkini, Jembatan Timbang Rantau Merangin Belum Beroperasi
Kampar - Keberadaan Jembatan Timbang Rantau Merangin, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau hingga saat ini belum beroperasi.
Kini, kondisi gedung Jembatan Timbang Rantau Merangin tampak kurang terawat, tiada satupun petugas berada disana. Beda seperti biasanya kala saat beroperasi, kendaraan roda empat dan lebih bertonase berat yang datang dari via Sumatera Barat, via Sumatera Utara melalui Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau melintas di jalan raya Propinsi Riau yang wajib kena timbang.
Namun kini kendaraan roda empat atau lebih yang bertonase berat setiap hari melintas menggunakan jalan aspal milik Pemerintah Propinsi Riau yang tersebar di kabupaten dan kota yang memiliki beberapa tipe sesuai muatan sumbu terbebani (MST) saat ini tidak kena timbang di Jembatan Rantau Merangin.
Padalahal dana pembuatan jalan baru dan perawatan jalan (kerusakan jalan) ada yang berasal dari Anggaran Perbelanjaan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Perbelanjaan dan Belanja Negara (APBN) dari Pemerintah Propinsi Riau yang mempunyai kabupaten dan kota.
Apalagi beberapa pekan silam, jembatan Rantau Merangin dikabarkan yang berada jalur lintas barat Km 75/76 Desa Merangin, Kecamatan Bangkinang Barat, hampir ambruk akibat patahan di badan jembatan. Akibat peristiwa tersebut kendaraan bermuatan berat dilarang melintas melewati jembatan Rantau Merangi. Apakah ini dampak dari kurangnya mengontrol kendraan muatan berat?
Jembatan Timbang Balai Raja
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengoperasionalkan kembali Jembatan Timbang. "Peresmian Pengoperasian 25 Unit Jembatan Timbang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi darat kepada masyarakat, khususnya terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi darat," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat Pengoperasian 25 Unit Jembatan Timbang Secara Simbolis di UPPKB Widang, Tuban, Jawa Timur, Jumat (21/4) yang dirilis melalui situs www.drphub.go.id
"Pemerintah Pusat tidak mengenal istilah retribusi. Oleh karenanya sejak beralihnya kewenangan pengelolaan Jembatan Timbang kepada pemerintah pusat, saya tidak mau lagi mendengar ada pungutan dalam bentuk apapun. Karena itu sudah termasuk Pungutan Liar. Saya tidak mau mendengar ada anggota saya yang ditangkap oleh tim Saber Pungli," kata Pudji.
"Ada 3 manfaat dari pengoperasian jembatan timbang, yang pertama tidak ada lagi kendaraan bermuatan lebih. Kedua, lalu lintas lancar, tidak macet dan minim kecelakaan, ketiga, jalan lebih awet, tidak cepat rusak." Pudji juga menekankan bahwa sebagai aparatur perhubungan,harus merubah mindset, jangan mempersulit tapi harus mempermudah. "Sebagai aparatur kita wajib melayani masyarakat, dengan ikhlas dan berkualitas," kata Pudji.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Adanya perubahan kewenangan terhadap pengelolaan Jembatan Timbang adalah sebagai salah satu langkah dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar pengoperasian UPPKB dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Pudji.
Lebih lanjut Pudji mengatakan bahwa Jembatan Timbang merupakan alat pengawasan angkutan barang dari kelebihan muatan untuk menjaga kelaikan kendaraan dan kerusakan jalan akibat muatan lebih. Namun kenyataan selama ini Jembatan Timbang terkesan sebagai sarang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah atau disebut Retribusi Daerah.
Dari total sebanyak 141 Jembatan Timbang di seluruh Indonesia, sebanyak 25 Jembatan Timbang mulai hari ini dibuka, termasuk didalamnya terdapat 9 Jembatan Timbang yang menjadi proyek percontohan. Namun untuk Propinsi Riau hanya Jembatan Balai Raja, Kabupaten Bengkalis. (dephub.go.id/red-p7)