Dansatgas Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto: Danau Lau Kawar Masuk Zona Merah, Dimbau Warga Jauhi
Petunjuk7.com [ Ditengah pandemi Covid-19 sedang melanda negeri, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto kembali menekankan agar tetap mematuhi kerumunan khususnya zona – zona bahaya dari erupsi Gunung Api Sinabung dan bantaran sungai Lau Borus aliran dari lahar dingin. Dan khususnya Danau Lau Kawar, Karena kawasan tersebut masuk dalam Zona merah dan tetap meminta warga mengikuti protokol kesehatan.
Hingga saat ini diketahui Gunung Sinabung masih berstatus siaga. Untuk itu, baik warga maupun tamu wisata dilarang memasuki zona-zona bahaya yang ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan pemerintah. Semua kawasan zona merah tersebut telah dibuat portal maupun spanduk tulisan tanda "Dilarang Masuk".
"Himbauan ini disampaikan Ketua Dansatgas Tanggap Darurat Gunung Sinabung Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto yang merupakan Dandim 0205/TK kepada Petunjuk7.com Minggu (23/01) menyampaikan, dengan ini saya menyatakan agar masyarakat disekitar lereng Gunung Api Sinabung maupun pengunjung wisata dilarang keras memasuki kawasan “zona merah” khususnya ke Danau Lau Kawar, karena Danau Lau Kawar tersebut masuk dalam Zona merah," Ungkapnya.
Lanjut Dansatgas mengatakan, diketahui potensi terjadinya erupsi dan guguran awan panas masih sangat tinggi, selanjutnya informasi terkait aktivitas Gunung Sinabung harus di dapat dari unsur pemerintah yang dapat dipertanggung jawabkan.
Lebih lanjut Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto mengharapkqn peran serta media massa untuk mengedukasi masyarakat maupun pengunjung wisata melalui media agar warga mengetahui larangan tersebut ,Imbuhnya.
Terpisah, Kepala Pusat Vulkanologi Gunung Sinabung Armen Putra Dikatakannya, berdasarkan data sementara tersebut, maka status Gunung Api Sinabung masih ditetapkan pada level 3, dan dapat berubah tergantung suplai magma di dalam perut gunung.
Atas itu, ia mengimbau, masyarakat atau pengunjung tetap menjauhi kawasan zona merah, radius 3 kilometer dari puncak gunung Sinabung.
“Kemudian radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur, dan radius 4 kilometer untuk sektor timur-utara,” tegas Armen.
"Artinya, demi keselamatan warga, zona-zona bahaya itu harus steril dari segala aktivitas," Pungkasnya.
Laporan : Sekilap