30 Orang Warga Binaan Rutan Kabanjahe Dapat Remisi 17 Agustus 2021, 3 Diantaranya Langsung Bebas
Petunjuk7.com [ Indonesia Tumbuh Indonesia Tangguh" Sebanyak 30 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan potongan masa pidana atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke -76 Tahun.
Pemberian remisi berlangsung di Ruang Aula Rutan Kabanjahe dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sangapta Surbakti, diikuti oleh Pejabat, Pegawai Rutan, Taruna Poltekip dan Warga Binaan yang mendapat remisi.
Dalam Kesempatannya Sangapta menjelaskan bahwa, "Pemberian remisi di hari Kemerdekaan RI ke 76 ini sebagai wujud Negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana dan merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik".
Warga binaan atau Narapidana Rutan Kabanjahe yang mendapatkan hak remisi pada HUT RI yang Ke 76 sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-880. PK. 01.05.06 TAHUN 2021,
PAS-880. PK. 01.05.06 TAHUN 2021, PAS-909. PK. 01.05.06 TAHUN 2021 Tanggal 17 Agustus 2021 sebanyak 30 orang dengan rincian yang mendapat Remisi 1 bulan 11 Orang, Remisi 2 bulan 12 Orang dan Remisi 3 bulan 7 Orang, dari 30 Orang yang mendapat remisi 3 orang diantaranya langsung bebas, Ungkap Sangapta Surbakti".
Selanjutnya Sangapta Surbakti menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan berpesan, “kepada Narapida yang mendapatkan remisi juga kepada seluruh warga binaan dengan moment HUT RI ke 76 ini agar kedepannya dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana,” tutup Sangapta.
Laporan : Sekilap