MENU TUTUP
Bumi Turang

Dinas Sosial Karo Batalkan Usulan Santunan Korban Meninggal Covid-19 Untuk Ahli Waris

Rabu, 03 Maret 2021 | 17:32:35 WIB Dibaca : 2088 Kali
Dinas Sosial Karo Batalkan Usulan Santunan Korban Meninggal Covid-19 Untuk Ahli Waris Kadis Sosial Kabupaten Karo, Benyamin Sukatendel didampingi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Elly Br Perangin-angin dan Plt Kasi Fasilitasi Korban Bencana, Sutrisno Tambunan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021). Foto: KS
Loading...

Petunjuk7.com - Dinas Sosial Kabupaten Karo membatalkan usulan santunan korban meninggal akibat Covid-19 senilai Rp 15 juta untuk ahli warisnya. 

Pasalnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos El) tidak ada mengalokasi anggaran tahun 2021 santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor

150/3.2/BS.01.02/02/2021tertanggal 18 Pebruari  tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Karo, Benyamin Sukatendel didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karo, Elly Br Perangin-angin, Plt Kasi Fasilitasi Korban Bencana Dinas Sosial Kabupaten , Sutrisno Tambunan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021). 

Disamping itu, katanya, ada juga  Surat Kepala Dinas Sosial Sumut nomor 465.2/0593/Dinsos/II/2021 tertanggal 23 Pebruari 2021 bahwa tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI.

Sehingga terkait dengan usulan yang disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial RI.

Ia menambahkan pihaknya akan  mengajukan sekitar 24 berkas nama pengajuan santunan untuk keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Namun karena ada Surat Edaran dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Propinsi Sumatra Utara, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti.

"Kami juga telah menyampaikan surat kepada  usulan  ahli waris kepada korban meninggal dunia akibat Covid-19 tidak dapat ditindak lanjuti untuk menerima santunan," Benyamin Sukatendel. (KS).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si