MENU TUTUP
Bumi Turang

Dinas Sosial Karo Batalkan Usulan Santunan Korban Meninggal Covid-19 Untuk Ahli Waris

Rabu, 03 Maret 2021 | 17:32:35 WIB Dibaca : 2328 Kali
Dinas Sosial Karo Batalkan Usulan Santunan Korban Meninggal Covid-19 Untuk Ahli Waris Kadis Sosial Kabupaten Karo, Benyamin Sukatendel didampingi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Elly Br Perangin-angin dan Plt Kasi Fasilitasi Korban Bencana, Sutrisno Tambunan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021). Foto: KS
Loading...

Petunjuk7.com - Dinas Sosial Kabupaten Karo membatalkan usulan santunan korban meninggal akibat Covid-19 senilai Rp 15 juta untuk ahli warisnya. 

Pasalnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos El) tidak ada mengalokasi anggaran tahun 2021 santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor

150/3.2/BS.01.02/02/2021tertanggal 18 Pebruari  tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Karo, Benyamin Sukatendel didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karo, Elly Br Perangin-angin, Plt Kasi Fasilitasi Korban Bencana Dinas Sosial Kabupaten , Sutrisno Tambunan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021). 

Disamping itu, katanya, ada juga  Surat Kepala Dinas Sosial Sumut nomor 465.2/0593/Dinsos/II/2021 tertanggal 23 Pebruari 2021 bahwa tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI.

Sehingga terkait dengan usulan yang disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial RI.

Ia menambahkan pihaknya akan  mengajukan sekitar 24 berkas nama pengajuan santunan untuk keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Namun karena ada Surat Edaran dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Propinsi Sumatra Utara, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti.

"Kami juga telah menyampaikan surat kepada  usulan  ahli waris kepada korban meninggal dunia akibat Covid-19 tidak dapat ditindak lanjuti untuk menerima santunan," Benyamin Sukatendel. (KS).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat