Petahana Diprediksi Tidak Maju, 5 Paslon Akan Bertarung di Pilkada Karo 2020
Petunjuk7.com - Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, SH., MH., selaku calon petahana diprediksi tidak maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupate Karo pada 9 Desember tahun 2020 mendatang.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan terkait surat keputusan (SK) dukungan dari partai politik yang minimal tujuh (7) kursi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.
Sementara empat (4) pasangan calon (Paslon) Bupati Kabupaten dan Wakil Bupati Kabupaten yang akan bertarung pada Pilkada Karo 9 sudah memiliki SK dukungan partai politik. Apalagi, sudah memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada.
Mereka adalah pasangan DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti - Drs Paulus Sitepu yang diusung Partai Demokrat, Golkar dan PAN (10 kursi).
Dan, pasangan Iwan Sembiring Depari SH - Ir Budianto Surbakti, MM dari Partai PDI Perjuangan (8 kursi).
Selanjutnya, pasangan Cory S Sebayang (Wakil Bupati Karo) -Theopilus Ginting diusung Partai Gerindra dan Perindo (7 kursi).
Kemudian, pasangan Brigjend TNI (Pur) Josua Ginting, SIP., - dr Saberina Mars Br Tarigan yanh diusung Partai Nasdem, Hanura dan PKPI (10 kursi).
Sedangkan, untuk Paslon dari jalur perseorangan (independen) adalah Cuaca Bangun- Agen Morgan Purba.
Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan kepada Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana SH, MH., mengatakan, bahwa apabila mendapat dukungan dari partai politik akan maju bertarung di Pilkada Kabupaten Karo.
"Apabila tidak dapat dukungan dari partai politik, tentu tidak maju," kata Terkelin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/9/2020) sore di ruang kerjanya, mengatakan, terkait Paslon tersebut, pihaknya sudah mengumumkan melalui edaran pengumuman dengan Nomor : 618/PP.04.2.Pu/1206/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang dimulai pada tanggal 4- 6 September 2020.
Selain itu, ia menjelaskan, soal ketentuan pendaftaran bagi para Paslon Bupati Kabupaten Karo dan Wakil Bupati Kabupaten tersebut.
"Pertama, bagi bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan. Kedua, bagi bakal pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik. Ketiga, bakal pasangan calon perseorangan, bakal pasangan calon dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir pada saat pendaftaran. Keempat, dalam hal pengurus partai politik atau gabungan partai politik, atau salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan pendaftaran. Kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang," jelas Gemar. (KS).