Korwilcam Singkep Pesisir dan Selayar Imbau Sekolah Terkait PPDB 2020/2021 Sesuai Zonasi
Petunjuk7.com - Sekitar enambelas (16) satuan pendidikan (sekolah) yang berada di wilayah kerja Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan Kecamatan Singkep Pesisir dan Selayar, rencananya mulai 29 Juni 2020 besok akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 yang digelar secara serentak.
Karena keterbatasan fasilitas internet, pelaksanaan PPDB di wilayah kerja Korwilcam Bidang Pendidik Kecamatan Singkep Pesisir dan Selayar ini recananya akan tetap dilaksanakan dengan sistim offline (langsung), dan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Ketua Korwilcam Bidang Pendidikan Kec.Singkep Pesisir dan Selayar, Firmansyah, S.Pd.I, saat diwawancara www.petunjuk7.com, Sabtu (27/6/2020) siang.
Dikatakannya, PPDB tersebut mengacu kepada Permendikbud No. 44 Tahun 2019, serta Perbup Kabupaten Lingga No. 25 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Kami tetap mengimbau kepada setiap sekolah yang ada di wilayah kerja kami untuk melaksanakan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 untuk berpedoman kepada regulasi atau aturan yang tertera di dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019, serta edaran dinas terkait Perbup Kabupaten Lingga No. 25 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021," kata Firmansyah.
Dijelaskannya, di dalam Permendikbud No. 44 tahun 2019 dan surat edaran dinas terkait Perbup Kabupaten Lingga No. 25 tentang PPDB Tahun 2020 tersebut, setiap satuan pendidikan diminta dapat menerima peserta didik melalui jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen.
"Kemudian untuk PPDB di Sekolah Dasar (SD) diharapkan memperhatikan usia minimal peserta didik yang akan diterima. Karena hal ini sangat berpengaruh kapada sistem validasi Dapodik satuan pendidikan itu sendiri," jelas Firmansyah.
Pada PPDB tahun 2020 ini, Firmansyah menghimbau pada pelaksanaan harus tetap menerima peserta didik melalui jalur zonasi menjadi prioritas.
"Pada tahun ini kami benar mengharapkan setiap satuan pendidikan mengutamakan penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Seperti pelajar SD yang berada di Desa Jagoh nantinya tetap kami imbau agar melanjutkan SMP nanti di SMP N 1 Singkep Pesisir yang ada di Desa Lanjut, dan tidak perlu lagi menyebrang ke Selayar naik pompong," ujar Firmansyah.
Bus Sekolah
Ditambahkannya, berdasarkan surat keputusan hasik rapat K3S pelajar di Desa Jagoh yang akan melanjutkan ke jenjang SMP tersebut, zonasinya adalah SMP N 1 Singkep Pesisir yang ada di Desa Lanjut bukan di SMP N 1 Selayar.
"Kemudian Dinas Pendidikan bersama kami pihak Korwilcam Singkep Pesisir dan Selayar sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Singkep Pesisir untuk menyediakan bus sekolah bagi pelajar dari Jagoh tersebut jika melanjutkan SMP di Desa Lanjut. Jadi, pelajar tersebut tidan lagi menyebrang naik pompong ke Kecamatan Selayar," jelas Firmansyah.
"Kami kemarin sudah survei ke lapangan, memang kita lihat kapasitas pompong yang digunakan para pelajar tersebut sudah overload (penuh). Kemudian kami berupaya mengambil kebijakan yang aman dan mengutamakan keselamatan pelajar kita. Alhamdulillah setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan pihak Kecamatan Singkep Pesisir, maka nantinya disediakan bus untuk pelajar tersebut, agar bisa melanjutkan ke SMPN 1 Singkep Pesisir di Desa Lanjut," ujar Firmansyah.
Pada tahun ini kata Firmansyah, adapun satuan pendidikan yang akan melaksanakan PPDB di wilayah kerja Korwilcam Singkep Pesisir dan Selayar ada 16 satuan pendidik.
"Untuk jenjang TK ada 2, untuk jenjang SD ada 11 sekolah, kemudian untuk jenjang SMP ada 3 sekolah, " tutup Firmansyah.
Penulis : Jerry Syahputra