Ketua DPRD Karo Apresiasi Desakan Masyarakat: Anggota DPRD Rapid Test yang Berdomisili di Zona Merah
Petunjuk7.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan mengapersiasi desakan masyarakat terkait adanya Anggota DPRD Kabupaten Karo yang berdomisili di lokasi zona merah terpapar wabah virus corona atau Covid-19 agar segera melakukan rapid test.
"Kita harus menampung aspresiasi masyarakat tersebut, agar tidak menjadi blunder nantinya. Karena edukasi dan pemahaman masyarakat terkait pemberitaan tidak semua sama dalam menyikapinya," jelas Iriani Br Tarigan kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/6/2020) Pukul 13:35 WIB.
Ditambahkan Iriani, atas desakan tersebut, akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Karo dan Gugus Tugas (Gustu) Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo terkait protokoler mengenai pelaksanaan rapid test kepada ke tiga puluh (35) Anggota DPRD Kabupaten Karo.
"Hal tersebut sangat lumrah dilakukan. Mengingat rekan - rekan dewan yang lainya berdomisili di zona merah terpapar Covid-19. Paling tidak, kita sudah berperan, dan akan mengedukasi masyarakat agar bersama - sama memutus penyebaran matarantai Covid-19. Apalagi menjelang new normal kedepanya, dan semua ini harus melalui aturan dan anjuran pihak Dinkes serta Gustu." Tegasnya mengakhiri.
Ditempat terpisah, Bendahara Umum DPW Partai Amanat Nasional Propinsi Sumatera Utara, Osaka Hendra Ginting, saat dimimtai tanggapanya desakan masyarakat agar dilakukan rapid test kepada 35 Anggota DPRD Karo dinilainya sah - sah saja.
"Karena dimana kita akan sangat menyayangkan apabila sampai kecolongan. Sementara mereka yang berdomisili di zona merah terpapar Covid-19 kita tidak tahu riwayat perjalannya," tutur Ketua Tim Pemenangan Pilkada se - Sumatera Utara ini.
"Jangan sampai kecolongan Anggota DPRD yang pulang - pergi ke Medan. Kita tidak tahu mereka kemana saja, dan berinteraksi dengan siapa saja. Jika Anggota DPRD Karo yang berdomisili di Karo wajar was-was.
Jika pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan rapid test tersebut kepada 35 Anggota DPRD Karo, maka sebaiknya mereka juga harus melakukan hal yang sama terhadap ASN lingkungan Pemkab Karo," tegas Osaka mengakhiri. (KS).