Soal Relaksasi Kredit dari Presiden Jokowi di Kabupaten Karo: Berlaku atau Tidak Berlaku
Petunjuk7.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kredit kepada masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak virus corona atau covid-19 beberapa hari lalu.
Atas kebijakan tersebut, sebagian masyarakat mulai menanyakan, dan bahkan meminta kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) untuk mendapatkan keringanan tersebut. Toh, nampaknya, kebijakan itu dinilai tidak berlaku di Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara. Lantas, kebijakan ini, berlaku atau tidak berlaku.
"Saya sudah sangat jenuh dengan kondisi sekarang ini Bang. Coba Abang bayangkan, kerjaan saya sebagai tukang keyboard keliling, baik pesta maupun acara khinatan. Terus mobil baru saya beli sebulan yang lewat. Tapi setelah ada Covid 19 ini, pesanan untuk acara pesta atau khinatan sudah di batalkan semuanya. Gara - gara corona tersebut. Tapi namanya juga alam kan enggak juga tersalahkan siapa pun,' demikian kata seorang warga yang bernama Amin Tarigan kepada wartawan, Minggu (29/3/2020).
Amin menyebutkan, saat ini mengkredit mobil baru di salah satu leasing. Akan tetapi, hingga kini kebijakan Presiden Jokowi terkait relaksasi belum di terapkan di Kabupaten Karo.
"Yang saya sayangkan dengan kondisi saat ini, pihak leasing ini. Kenapa pihak leasing ini tak mengikuti peraturan yang di sampaikan Pak Presiden. Sementara instruksi Pak Presiden agar tidak meminta kepada masyarakat terkait angsuran kredit mobil maupun motor. Tapi pernyataan Pak jokowi tersebut tidak berlaku di Kabupaten Karo," ungkap Amin.
"Karena semalam sudah menanyakan kepada pihak leasing tentang iuran mobil saya.Tapi mereka mengatakan belum ada instruksi dari pimpinan kami tentang di berlakukan di tundanya cicilan mobil maupun sepeda motor . Kita tunggu sajalah nanti keputusan dari pimpinan kami Bang," kata Amim menirukan ucapan pihak leasing tempatnya mengkredit mobil baru.
Soal kebijakan Presiden tersebut, salah satu pihak leasing di Kabanjahe, Kabupaten Karo, dikonfirmasi wartawan, mengaku belum ada menerima surat resmi dari pimpinan leasing tersebut terkait kebijakan relaksasi Presiden Jokowi.
Namun, salah satu Bank milik Badan Usaha Milik Negara di Kabupaten Karo mengatakan begini.
"Memang sudah ada di instruksikan Pak Presiden Bang, tapi kan bukan Presiden pimpinan kami," kata seorang staf Bank milik BUMN yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada wartawan. (KS).