MENU TUTUP
Bumi Turang

M Taufik Yanuarsyah Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Seksi DATUN Kejari Karo ke Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2020 | 17:47:04 WIB Dibaca : 1774 Kali
M Taufik Yanuarsyah Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Seksi  DATUN Kejari Karo ke Masyarakat Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo, M Taufik Yanuarsyah, SH., saat sosialisasi bersama masyarakat di bidang perdata, Kamis (12/3/2020). Foto:KS
Loading...

Petunjuk7.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Denny Ahmad, SH.,MH., melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karo, M Taufik Yanuarsyah, SH., menggelar sosialisasi tentang tugas, fungsi, dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat bertempat di aula Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo, Kamis (12/3/2020).

Untuk itu, Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo, M Taufik Yanuarsyah, SH., menjelaskan, sosialisasi tersebut, karena menerima kunjungan masyarakat yang ingin menanyakan tentang perdata dan tugas fungsi Kasi Datun kepada masyarakat.

Apalagi, lanjutnya, terkait pelayanan hukum bidang perdata. "Masyarakat tersebut datang ke kantor Kejari Karo setelah terlebih dahulu menanyakan melalui aplikasi Whatsapp yang sudah di launching sebelumnya oleh Bidang Datun Kejari Karo melalui program pelayanan hukum online," terang Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo, M Taufik Yanuarsyah, SH., kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

"Jadi, walaupun sudah dilaunching sebelumnya, kita sebagai pelayan masyarakat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perdata. Agar masyarakat tahu betul - betul tentang hukum perdata," jelas M Taufik Yanuarsyah.

Ia menambahkan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, adalah untuk meningkatkan kinerja Kejari Kabupaten Karo dan untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang tupoksi Kejari dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara.

"Diantaranya, melakukan penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," papar Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo.


Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Denny Ahmad SH., MH., menyampaikan bahwa selama ini masyarakat pada umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan, terkait tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan.

Padahal, paparnya, selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang perdata dan tata usaha negara yang belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya maupun dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo pada khususnya. (KS)


 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si