Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda, Mahasiswa Dibekali Wasbang Cegah Radikalisme di Kodim 0205/TK
Petunjuk7.com - Sebanyak 105 orang yang terdiri dari lintas tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa /i dan Organisasi Kepemudaan (OKP) mendapat pembekalan wawasan kebangsaan (wasbang) dengan materi bela negara tentang mempertahankan idiologi Pancasila untuk menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Staf Ahli Pangdam I/BB Bidang OMSP, Kolonel Inf Riswanto, Staf Ahli Pangdam I/BB Bidang OMP Kolonel Inf Abdi Imam Sakti Zebua bertempat di aula Kodim 0205/TK, Kamis (20/2/2020)
Kolonel Inf Riswanto dalam materinya, menyampaikan, bahwa tujuan dari wawasan kebangsaan untuk menggugah dan memupuk komitmen mempertahankan idiologi Pancasila, serta mencegah terjadinya radikalisme dan komunisme demi tegaknya NKRI.
"Wawasan kebangsaan itu perlu diberikan kepada seluruh warga negara terutama dikalangan generasi muda, sebagai agen tranformation untuk menyampaikan tentang pentingnya ideologi Pancasila kepada warga masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya," paparnya.
"Sehingga bisa mencegah dan mengatasi ancaman radikalisme dan terorisme, serta munculnya komunisme di Indonesia," terang Kolonel Inf Riswanto .
Selain itu, Kolonel Inf Riswanto memberikan garis besar tiga (3) poin pokok permasalahan dalam wawasan kebangsaan kepada generasi muda di kalangan pemuda maupun OKP.
"Masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Siapa yang berkewajiban membela NKRI? Apakah dengan mempertahankan Ideologi Pancasila Keutuhan NKRI dapat terjaga," tanyanya saat memberikan pemaparan.
NKRI
Kolonel Inf Riswanto dan Kolonel Inf Abdi Imam Sakti Zebua menjelaskan tentang 3 poin pokok tersebut.
Kedua perwira TNI - AD ini mengatakan, bahwa permasalahan yang mendasar antara lain adanya krisis konstitusi dan tumpang tindihnya hukum.
Hal ini, dipaparkanya, ditandai dengan banyaknya tindakan-tindakan masyarakat yang tidak mengedepankan hukum. Namun, lebih cenderung melaksanakan tindakan-tindakan main hakim sendiri.
Kemudian, permasalahannya adalah kurangnya koordinasi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga cenderung mengedepankan kepentingan kelompok atau perorangan diatas kepentingan bangsa dan negara serta besarnya jumlah penduduk, serta keterbatasan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) karena belum diimbangi oleh kemampuan manusia.
"Siapa yang berkewajiban membela NKRI sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi: ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan ayat 2 usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata. Berdasarkan pasal tersebut, menjelaskan bahwa yang berkewajiban membela NKRI adalah seluruh lapisan masyarakat warga negara Indonesia," ungkap kedua perwira tersebut.
"Dengan mempertahankan idiologi Pancasila sudah pasti keutuhan NKRI dapat terjaga karena Pancasila merupakan idiologi. Dasar negara dan pandangan hidup yang paling sesuai dengan bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dalam sila-sila Pancasila yang terdiri dari 5 sila dengan 36 butir-butir sila Pancasila. Mengapa, karena Indonesia terdiri dari 17.000 lebih pulau, 300 lebih suku dan bahasa serta kekayaan yang beraneka ragam yang terbentang dari sabang sampai ke Merauke," terang Kolonel Inf Riswanto dan Kolonel Inf Abdi Imam Sakti Zebua.
Turut hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Panglima Bidang Ilpengtek dan Lingkungan Hidup, Kolonel Arm Anggoro NS., SIP., MSI., para staf dan Danramil jajaran Dim 0205/TK , anggota Kodim 0205/TK, mahasiswa Universitas Quality, mahasisswa Kesling Kabanjahe, Ormas PPM, Ormas HIPAKAD, Ormas FKPPI , pelajar dan Pramuka Saka Wira Tanah Karo, Ormas IPK, tokoh agama dan masyarakat. (KS).