MENU TUTUP

Disdukcapil: 10 Persen Warga Pekanbaru Belum Rekam Data E-KTP

Senin, 03 April 2017 | 17:56:45 WIB Dibaca : 2676 Kali
Disdukcapil: 10 Persen Warga Pekanbaru Belum Rekam Data E-KTP
Loading...

Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Riau, mengimbau warga yang belum mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) segera merekamkan data di kantor kecamatan terdekat. "Tiap hari yang cukup berumur 17 tahun, dan wajib miliki KTP bertambah termasuk yang baru pindah," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Senin.
       
Baharuddin menyebutkan saat ini ada 10 persen penduduk Kota Pekanbaru yang datanya belum terekam untuk e-KTP. "Mereka ini penduduk lama, ditambah lagi yang baru," katanya.

Untuk itu sebut Baharuddin lagi bagi yang belum merekan data e-KTP segera melakukannya di UPTD terdekat. Imbauan ini diharapkan menjadi perhatian masyarakat agar tidak terjadi penumpukan jumlah yang merekam data. Apalagi jika batas waktu pemberlakuan kepemilikan e-KTP akan dimulai 2017 ini sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri.
        
Diakui Baharuddin bahwa ada beberapa peralatan UPTD kecamatan seperti di Payung Sekaki rusak, namun ini tidak mengganggu perekaman. "Masyarakat bisa menumpang merekam data e-KTP ke kecamatan terdekat, misalkan Tampan," tuturnya.
       
Bahar menambahkan bahwa perbaikan peralatan sedang diusulkan ke pemerintah pusat, karena anggarannya di sana. Diharapkan tahun ini sudah bisa diperbaiki. "Kini kabarnya, sedang proses lelang penentuan operator perbaikan," tambahnya.
       
Ditanya terkait blangko e-KTP  ia menambahkan hingga kini belum ada karena masih dalam tender lelang pengadaan di pusat. Pihaknya tetap meminta warga Pekanbaru bersabar menantikan blangko e-KTP "Bagi yang membutuhkan identitas kami tetap layani pengurusan surat keterangan (suket)," ucapnya.
       
Namun dengan tetap yang berhak adalah warga sudah merekam data e-KTP. "Maka, mari merekam agar bisa mendapat suket," ajaknya. Ia juga mengingatkan warga memperhatikan masa berlaku suket hanya enam bulan. Kemudian harus diperpanjang lagi. Sampai ada blangko.(Antara.com)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si