Bupati Karo Lantik 99 Pejabat Eselon III dan IV
Petunjuk7.com - Bupati Karo Terkelin Brahmana SH secara resmi melantik 99 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo diantaranya 14 orang pejabat administrator (Eselon III) dan 85 orang pengawas (Eselon IV). Pelantikan dilaksanakan di Lantai 3 Kantor Bupati Karo, Jumat (1/11/2019).
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebut sesuai dengan surat Bupati Karo No : 821/480/BKD/2019 dan No : 821/481/BKD/2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang pengangkatan pejabat administrator dan pengawas.
elantikan dihadiri oleh Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, Asisten I Pemerintahan Drs. Suang Karo-karo, Asisten III Mulianta Tarigan S.Sos, Plt Asisten II Gelora Fajar Purba, para Kepala SKPD dan Camat.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menekankan agar para pejabat yang baru dilantik harus memahami bahwa kinerja sangat menentukan keberhasilan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Karo.
Dikatakan, informasi yang tadinya bersifat simetris menjadi transparan dan lebih demokratis. Sehingga, cara kerja dituntut berubah menjadi lebih kompetitif, ramping dan demokratis.
“Saat ini kita hidup di era peradaban yang sama sekali sudah berbeda. Cara kerja yang dulunya sangat birokratik, bertahan di zona nyaman, sangat hierarkis berbasis regulasi yang monopolis, sesungguhnya telah berakhir,” ungkap Terkelin.
Untuk itu, ia meminta kepada pejabat yang dilantik agar menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari KKN, serta meningkatkan kredibilitas, kepercayaan masyarakat dan wibawa pemerintah di mata masyarakat.
“Perubahan seharusnya semakin bertumbuh di Karo. Hal ini ditandai dengan semangat pengembangan konsep e-goverment yang meliputi pengembangan aplikasi perencanaan, kepegawaian, penganggaran dan pelayanan perijinan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Karo No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka para pejabat yang baru dilantik wajib mengikuti pedoman ketentuan tersebut dalam menjalankan tupoksinya.
“Selamat bagi pejabat yang dilantik. Ini adalah amanah yang dipercayakan oleh negara. Untuk itu, bekerjalah dengan profesional dan dengan pedoman kinerja, perilaku kerja, bobot kerja, sasaran kinerja. Semua ini adalah tugas ASN. Sungguh berat, namun semua akan terlewati jika bekerja tulus dan ikhlas,” tutupnya. (Sangap.S).