Kejari Karo Siap Jadi Mediator Soal Listrik Sedot Air PDAM Diputus PLN dan Tunggakan Pelanggan
Petunjuk7.com - Pihak Kejasaan (Kejari) Negeri Karo, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tuntutan, M. Taufik Yanuarsyah, SH., mengatakan, pihaknya memiliki fungsi sebagai mediator jika dibutuhkan.
Hal ini lanjut Taufik, sesuai dengan pasal 30 ayat 2 Undang - undang No. 16 tahun 2004 dibidang tata usaha negara, serta Standart Operasional Prosedur (SOP) Datun 040 Tahun 2010, yang mencakup pada tindakan hukum lainnya.
"Jadi, disini fungsinya kejaksaan itu. Bukan hanya penuntutan saja, tapi kita disini bisa menjadi tim mediator, jika kedua belah pihak membutuhkan advice atau sarannya," jelasnya kepada wartawan, Selasa (03/12/2019) siang.
Taufik menerangkan, dalam tugasnya, nanti pihaknya dapat berperan untuk mencari solusi atau langkah yang akan diambil dalam permasalahan tersebut.
"Fungsi kita sebagai mediator, kita akan fasilitasi pertemuan keduanya, untuk mencari solusi dari masalah ini. Karena ini kan menyangkut kepentingan orang banyak, dan memang perlu perhatian khusus," tuturnya.
Menurutnya, jika pihaknya sudah ikut ambil bagian didalamnya, akan berperan sebagai penagih tunggakan iuran air kepada para pelanggan yang menunggak.
"Kita harus buat MoU dulu atau kesepakatan antara kedua belah pihak, setelah itu kita pertemukan antara PLN, PDAM dengan masyarakat. Disitu kita bisa melakukan penangihan iuran tunggakan tadi kepada masyarakat, dengan surat kuasa khusus," tambah Taufik.
Diberitakan sebelumnya, aliran listrik mesin pompa sedot mata air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Malem di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara saat ini diputus oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang.
Pasalnya, pihak PDAM Tirta Malem Kabanjahe tidak membayarkan tagihan listrik. Dampaknya, diperkirakan ribuan pelanggan tidak dapat menikmati air bersih.
Menurut keterangan salah seorang warga Kapten Bangsi, Kecamatan Kabanjahe, Raja Ginting (28) menjawab www.petunjuk7.com, Senin (2/12/2019) siang mengaku, sudah 2 hari terakhir air tidak mengalir ke rumahnya.
"Biasanya air hidup 2 hari sekali, tapi belakangan udah 2 hari inilah air gak hidup lagi," ungkapnya.
Dampak air bersih PDAM tidak memgalir, lanjut Raja, 5 harus mengeluarkan biaya tambahan guna membeli air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Terpaksa beli air Bang, 30 ribu per drum itu. Mau gak mau harus dibeli karena kan kita butuh," ujar Raja.
Ditempat terpisah, Plt Direktur PDAM Tirta Malem Kabanjahe, Jonara Tarigan, saat ditanya terkait masalah tersebut, mengaku, bahwa pendistribusian air mengalami kendala akibat aliran listrik diputus oleh pihak PLN.
Dijelaskan Jonara, pemutusan tersebut lantaran pihaknya belum membayarkan tagihan listrik selama 8 delapan (8) bulan terhitung sejak April 2019 hingga Nopember 2019, dengan total tagihan sebesar lebih kurang Rp1 miliar.
"Benar, memang ada kendala kita. Karena aliran listrik kita diputus PLN. Karena belum kita bayar tagihannya," katanya.
Menurut Jonara, tidak dibayarnya tagihan listrik tersebut dikarenakan para pelanggan tidak membayarkan tagihan listriknya, sesuai data tunggakan tagihan air pelanggan mencapai sebesar Rp5 miliar terhitung sejak tahun 2000an.
"Gimana mau kita bayar tagihan listrik kita, pelanggan saja tidak mau bayar tagihan airnya. Itu ada 5 miliar tunggakan pelanggan, ada sekitar 12 ribuan lebih pelanggan kita. Perbulannya itu sekitar 180 juta tagihan kita untuk mesin itu aja," ungkapnya.
Saat ditanyai apakah tidak ada bantuan yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karo?
Jonara menjawab bahwa bantuan yang diberikan Pemda hanya bersifat fisik dan bukan tunai.
"Kita udah minta bantuan sama Pemda, tapi mereka hanya bisa bantu fisik. Karena memang begitulah peraturannya. Kita memang dibawah Pemda, tapi kita sudah mandiri. Regulasinya memang seperti itu, Biaya perawatan, perbaikan, dan lain -lain itu uangnya dari pelanggan semua, tidak ada bantuan dana segar dari pemerintah," jelasnya.
Jonara menjelaskan, PLN memutus aliran listrik mesin pompa sedot air yang berada di mata air Lau Bawang, Kecamatan Kabanjahe guna mendistribusikan sebanyak 7000 lebih pelanggan di Kecamatan Kabanjahe, Karo.
"Yang diputus itu aliran listrik untuk mesin sedot dari mata airnya yang di Lau Bawang. Itu untuk 7000 lebih lah ke pelanggan. Sisanya ada 4 mata air lagi yang masih bisa difungsikan," katanya.
Toh, untuk sementara kata Jonara, pihaknya tetap memberikan pelayanan air kepada pelanggan. Kemudian, mengoptimalkan 4 mata air untuk mendistribusikan air kepada pelanggan.
"Langkah kita sekarang ini ya kita optimalkan lah sisa 4 mata air lagi yang masih berfungsi. Ya kalaupun menyendat, ya gimana lagi,"katanya.
Kembali ditanyai apakah sudah memohon keringanan kepada pihak PLN agar tidak dilakukan pemutusan?
"Kalau kita mohon untuk ditunda pemutusan, udah berkali kali lah. Pemutusan sementara itu, 31 Oktober kemarin. Karena gak terbayar juga, kemarin 29 Nopember lah diputus total," jawab Plt Direktur PDAM Tirta Malem.
Laporan: KS