Bupati Karo Lapor SPT Pajak Pribadi Melalui E-Filing
Petunjuk7.com - Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menerima kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe Amir Fauzi bersama rombongan dalam rangka menyerahkan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPH orang pribadi tahun 2018, Senin (01/4/2019) diruang kerja Bupati Karo.
Menurut Terkelin, sebagai warga negara yang taat akan pajak sudah semestinya kita wajib melaporkan SPT Tahunan sebab SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak, “ujarnya.
Surat pendukung adanya surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara /Reformasi Birokrasi (SE menpan/RB) nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi /oleh Aparatur Sipil Negara /anggota TNI /Polri /secara elektronik melalui E-filing, ” kata Terkelin.
Untuk itu, atas kedatangan kepala KPP Pratama Kabanjahe, untuk menyerahkan hasil pelaporan online SPT Tahunan saya, bahwa telah dilporkan tanggal 29 maret 2019 melalui E-filing ke Direktorat Jenderal Pajak , sesuai nomor tanda terima elektronik yaitu : 934713063641960294011, ” jelasnya.
Terkelin mengucap terimakasih atas kerja sama KPP Pratama Kabanjahe. " Selama ini sudah mengingatkan kita dalam melaporkan pajak tahunan SPT dan kedepan kerja sama ini lebih bersinergi lagi,” tegasnya.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi mengapresiasi atas keteladan dan kepatuhan yang ditunjukkan Bupati Karo.
" Ini patut kita acungkan jempol, sebab ketika saya datang mengingatkan pajak pak Bupati begitu respon cepat dan pelaporan Tahunan SPT ternyata sudah dilaporkan melalui E-filing secara online atas nama TERKELIN BRAHMANA sudah melaporkan penyampaian pajak tahunan SPT, tanggal 29 maret 2019 sesuai data secara online nomor tanda terima tertulis 934713063641960294011 menyatakan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak,” tuturnya.
"Koordinasi ini adalah bagian dari tugas dan fungsi kita selaku KPP Pratama dalam melaksanakan penyuluhan,pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung lainnya, “ tandasnya. (Sangap.S/rls)