Polres Karo Gelar Rekontrusksi Kasus Pembunuhan Pemilik Rumah Makan BPK Vicada
Petunjuk7.com - Pihak Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Muliati Sinuhaji (60) yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar tidur Rumah Makan BPK Vicada milknya di Jalan Let Jen Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi yang terjadi pada Kamis (7/3/2019) silam, sekitar Pukul 07:00 WIB.
Rekontruksi tersebut guna melengkapi berkas ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (10/5/2019) sekitar Pukul 10:00 WIB, di lokasi Rumah Makan Vichada yang dihadiri oleh pihak keluarga, Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Penasehat Hukum, Andika Pranata Ginting (20) yakni: Rivalino Bukit, SH., dan warga serta di kawal oleh anggota Polres Tanah Karo.
Tampak, pelaku Andika Prananta Ginting warga Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Kabupaten, memerankan bagaimana membunuh Muliati Sinuhaji (korban).
Sedangkan korbannya diperankan oleh seorang anggota Polres Tanah Karo.
Dalam adegan rekontruksi tersebut, Andika Pranata Ginting langsung memerankan adegan sebanyak 29 adegan.
Saat berlangsungnya rekonstruksi, tampak keluarga korban sontak histeris melihat Andika Pranata Ginting menghabisi nyawa Muliati Sinuhaji menggunakan senjata tajam dengan cara menghunus mengarah ke arah kepala yang spontan mengeluarkan darah berujung menghembus nafas terakhir.
Nah, dalam agenda ini, selain keluarga korban histeris, nyaris menyerang pelaku saat berlangsungnya rekonstruksi. Namun, atas kesigapan personel Polres Tanah Karo, tindakan tersebut dapat dicegah.
Sebelum menghabisi nyawa korban, sekitar Pukul 03:00 WIB, pelaku berupaya memasuki Rumah Makan Vichada dengan cara melompat dinding setingginya 1,5 meter.
Usai melompat dingding, pelaku langsung masuk kedalam rumah setelah membobol paksa kawat jerijak. Kemudian berhasil masuk.
Lantas, pelaku menuju ke arah kamar korban, dan membuka pintu kamar tidur korban. Setelah pintu kamar terbuka, pelaku kala itu melihat pelaku tengah tertidur pulas didalam kamar.
Selain melihat korban tertidur pulas, pelaku melihat barang berharga milik korban serta ada bungkusan berbalut kain berada digengaman tangan korban.
Namun sayang, saat hendak merampas bungkusan tersebut, korban sontak terbangun. Lantas berteriak menyebut pelaku adalah maling.
Mendengar terikan korban, tanpa pikir panjang, pelaku melihat sebuah pisau yang terletak diatas meja yang ada di kamar tidur korban dan mengambilnya.
Pisau inilah yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menghunus ke arah kepala korban. Kemudian meregang nyawa didalam kamar yang posisinya terlentang.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil selimut yang digunakan pelaku dan digunakan pelaku menutup jasad korban yang sudah meregang nyawa.
Ditengah korban meregang nyawa, pelaku langsung mengambil dan membuka bungkusan. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah dompet. Dan didalamnya ada uang Rp56 ribu dan satu bilah pisau kecil berupa keris.
Selanjutnya, pelaku meninggal korban dan membawa barang milik korban yang pergi mengarah ke sebuah warung tuak Baroka dan bertemu dengan Kurniawan dan Dewi Sartika Br Sinulingga.
Kemudian pelaku dan Kurniawan meninggalkan warung tuak Baroka dan pergi menuju Kota Kabanjahe mencari makanan sarapan pagi .
Disinilah pelaku memperlihatkan cincin emas milik korban kepada Kurniawan untuk dijual. Namun ternyata cuncin emas tersebut belum sempat dijual karena pelaku keburu ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo di Namo Rih, Pancur Batu Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatra Utara. (KS).