MENU TUTUP

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Undang - undang Ketenagakerjaan

Kamis, 28 Februari 2019 | 13:23:31 WIB Dibaca : 1803 Kali
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Undang - undang Ketenagakerjaan Ilustrasi. Foto: Pxhere.com
Loading...

Petunjuk7.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Forum Perjuangan Pensiunan BNI.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Mahkamah menilai permohonan yang diajukan FPP BNI tidak beralasan menurut hukum.

Adapun Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan, dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha dan pekerja, maka uang pesangon yang dihitung yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha. 

Sebelumnya para pemohon mengungkapkan pihaknya masih belum memperoleh kekurangan pembayaran uang pesangon, karena manajemen BNI dinilai telah menafsirkan secara sepihak Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu dengan tidak mempertimbangkan penjelasan atas pasal tersebut.

Terkait dengan dalil permohonan tersebut, Mahkamah menilai permohonan pemohon merupakan persoalan implementasi norma, yang oleh pemohon juga diakui sebagai persoalan implementasi.

Kendati demikian, pemohon tidak juga memperbaiki permohonannya, apalagi permohonan pengujian serupa juga pernah diputus oleh Mahkamah.

"Mahkamah memeriksa secara cermat dan seksama permohonan pemohon, telah nyata pula bahwa hal yang oleh pemohon dianggap sebagai perbedaan dengan permohonan-permohonan pengujian sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah adalah hanya terletak pada penambahan dasar pengujiannya saja, tetapi secara substantive pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan-alasan yang menunjukkan perbedaan dimaksud,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Oleh sebab itu secara substansial tidak ada alasan konstitusional baru yang menyebabkan MK harus mengubah pendiriannya terhadap konstitusionalitas pasal yang diuji, sehingga alasan permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Festival Pesta Mejuah -Juah Tahun 2025 Minim Penonton Dan Terkesan Di Paksakan

2

Pamit Kepada Keluarga Hendak Mancing, Ginting Dinyatakan Hanyut Di Sungai Laubiang

3

Satpol PP Utamakan Pembinaan Humanis Bagi Pedagang Tanpa Izin, Jhon Karnanta: Penindakan Adalah Langkah Terakhir

4

Ciptakan Kondisi Aman, Koramil 03/Berastagi Pantau Ketersediaan BBM Di SPBU Kec Berastagi dan Kec Kabanjahe

5

Camat Kabanjahe Turun Langsung Pantau Situasi SPBU Simpang Tiga, Berikan Minuman Ringan kepada Petugas dan Warga