Ini Caranya Tanah HGU Bisa Dikembalikan ke Negara
Petunjuk7.com - Kepemilikan lahan negara yang saat ini dikelola oleh beberapa tokoh bisa dikembalikan. Ada enam cara yang membuat lahan ini dikembalikan ke negara dari tangan pribadi.
Ketua Dewan Komisioner Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan enam cara tersebut khusus untuk lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU).
"Bisa (dikembalikan), syarat HGU itu hapus apabila jangka waktu habis," kata Iwan diJakarta, Rabu (27/2/2019).
Berdasarkan UU Pokok Agraria, Iwan mengatakan pemberian sertifikat HGU ditujukan kepada usaha sektor pertanian, perkebunan, perikanan darat/tambak, dan peternakan. Adapun, jangka waktu HGU berlaku selama 35 tahun.
Cara yang kedua untuk mengembalikan, kata Iwan adalah tanah tersebut terlantar atau menjadi lokasi yang tidak produktif. Ketiga, lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya, kelima status tanah tersebut musnah. Dalam hal ini, tanah tersebut hilang atau masuk ke dalam bumi pasca terjadi bencana. Dan yang keenam, diserahkan oleh pemiliknya.
Dapat diketahui, Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) berbicara soal komitmen pemerintah memberikan konsesi untuk masyarakat di sekitar hutan. Jokowi menyinggung penerima konsesi besar dan dia menunggu si pemilik mengembalikannya ke negara.
Jokowi awalnya memaparkan soal pembagian sertifikat tanah untuk membantu rakyat. Jokowi lalu menyinggung program perhutanan sosial dan jutaan hektare tanah yang telah diterbitkan konsesi untuk rakyat.
Jokowi lalu menyindir penerima konsesi (pemberian hak izin tanah oleh pemerintah) dengan luas yang besar. Dia menunggu sang penerima mengembalikannya ke negara.
"Nah, nah, nah, jika ada penerima konsesi besar yang mau mengembalikan ke negara...," kata Jokowi saat berpidato di Konvensi Rakyat dengan Tema Optimisme Indonesia Maju di SICC, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019). Ucapan Jokowi terhenti sejenak lantaran riuh massa yang hadir.
Sumber:Detik.com
Editor:Hap