DPP: Pemegang Izin Minuman Beralkohol di Pekanbaru Akan Dievaluasi
Petunjuk7.com - Dari sekitar 27 pemegang Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB) di Pekanbaru, hanya empat pelaku usaha yang melaporkan penjualan triwulan seperti yang diwajibkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER4/2014.
Permendag tersebut mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dalam pasal 37, poin 4 ditegaskan, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota. Dalam hal itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru.
Dari data DPP Kota Pekanbaru di tahun 2018 lalu, hanya empat pemilik SIUPMB yang melaporkan. Yakni Hotel Novotel, Hotel Grand Jatra, Hotel Premiere, dan Hotel Grand Elite. Akibat ketidak patuhan ini, pemegang SIUPMB yang lain terancam dievaluasi.
Demikian ditegaskan, Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, pada Kamis (14/2/2019).
"Kita sangat sayangkan pemilik SIUPMB atau sub distibutor dan distributor tak disiplin dalam menyampaikan realisasi penjualannnya. Padahal permendag yang diterbitkan untuk mengatur terkait itu, karena minuman beralkohol termasuk komoditi khusus," sebutnya.
Permendag tersebut, kata dia, jelas mengatur kewajiban pemegang SIUPMB. "Kita akan evaluasi SIUPMB nya, karena dalam permendag itu jika dua triwulan pengecer atau penjual minol tak melaporkan realisasi penjualannya SIUPMB-nya kita cabut,"tegasnya. (R.Hermansyah/Kominfo).