MENU TUTUP

Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM

Sabtu, 09 Februari 2019 | 20:18:02 WIB Dibaca : 2008 Kali
Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai 10 Februari 2019 Pukul 00:00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB).

Media Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengatakan kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika. 

"Alasannya dari faktor fluktuasi harga minyak, nilai tukar rupiah yang menguat, dan daya beli masyarakat yang kami pertimbangkan," kata Arya di Terminal Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (9/2/2019).

Ada pun penyesuaian harga berlaku pada BBM non subsidi. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi dari Rp50 sampai dengan Rp800 per liter.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

"Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM," kata Mas'ud Khamid dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Untuk wilayah Jakarta, berikut penyesuaian harga BBM non subsidi : 

1.    Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter 
2.    Pertamax disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter 
3.    Dexlite disesuaikan dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter 
4.    Dex disesuaikan dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
5.    Pertalite tetap Rp 7.650 per liter

Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.

Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com. 

Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.

Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.

Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Curah Hujan Diakhir Tahun Cukup Tinggi Melanda Kabupaten Karo, KUPT Tahura BB, Kamal Nasution: Longsor Kemarin Murni Akibat Hujan Karena Tanah Berpasir

2

Tiga Warga Asahan Ditemukan Meninggal Dunia dan Satu Merga Surbakti Dalam Insiden Longsor Di Desa Semangat Gunung

3

4 Korban Jiwa Yang Tertimbun Longsor Sudah Ditemukan, Camat Merdeka Elsa Maria: Pembukaan Jalan Terus Dilanjutkan

4

10 Korban Tertimbun Longsor 4 Sudah Ditemukan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti: Besok Dilanjutkan Pencarian Korban

5

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati