MENU TUTUP

Dirjen Perhubungan Darat: Truk Bermuatan Lebih Bisa Dijerat Pidana

Jumat, 08 Februari 2019 | 21:02:44 WIB Dibaca : 1743 Kali
Dirjen Perhubungan Darat: Truk Bermuatan Lebih Bisa Dijerat Pidana Foto:kompas.com
Loading...

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, truk yang kelebihan muatan dan berdimensi lebih bisa dijerat pidana.

Menurut Budi, selama ini pelanggar ketentuan tersebut hanya dikenakan sanksi tilang. Namun, berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan truk kelebihan muatan bisa dijerat pidana.

"Kemarin perkembangan yang fenomenal di Riau. Satu kasus telah kita sidik. Kemarin diberi hukuman oleh hakim vonisnya denda 12 juta atau kurungan penjara 2 bulan," ujar Budi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Budi menambahkan, sanksi tersebut bisa dikenakan ke pengemudi, perusahaan maupun karoserinya. Ia berharap sanksi tegas ini bisa menimbulkan efek jera.

"Ini menjadi yurispridensi bagi PPNS kalau mau selidiki pakai pasal itu sudah bisa," kata Budi.

Budi mengaku telah mendidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub untuk bisa menindak tegas oknum-oknum yang melanggar aturan tersebut.

"Pemerintah sangat serius untuk menertibkan ODOL (Over Dimension, Over Loading)," ucap dia.

Sumber:Kompas.com
Editor:Hap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kodim 0205/TK Makan Siang Bersama Insan Pers, Letkol Inf Robert Panjaitan: Tetap Jaga Kondusivitas Kabupaten Karo

2

Aksi Demo di Kabupaten Karo, Massa Dapat Makan Bakso Gratis, Bagi-Bagi Beras dan Menari Bersama

3

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto Bersama Forkopimda Kawal Aksi Damai Masyarakat Karo, Berlangsung Damai dan Harmonis

4

Tekankan Prinsip Humanis, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B Panjaitan Pantau Langsung Pengamanan Demo Di Kantor DPRD Kabupaten Karo 

5

Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B Silaturahmi dan Ngopi Bareng dengan Pengemudi Ojek Online, Pastikan Kamtibmas Kondusif