MENU TUTUP

Dirjen Perhubungan Darat: Truk Bermuatan Lebih Bisa Dijerat Pidana

Jumat, 08 Februari 2019 | 21:02:44 WIB Dibaca : 1780 Kali
Dirjen Perhubungan Darat: Truk Bermuatan Lebih Bisa Dijerat Pidana Foto:kompas.com
Loading...

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, truk yang kelebihan muatan dan berdimensi lebih bisa dijerat pidana.

Menurut Budi, selama ini pelanggar ketentuan tersebut hanya dikenakan sanksi tilang. Namun, berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan truk kelebihan muatan bisa dijerat pidana.

"Kemarin perkembangan yang fenomenal di Riau. Satu kasus telah kita sidik. Kemarin diberi hukuman oleh hakim vonisnya denda 12 juta atau kurungan penjara 2 bulan," ujar Budi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Budi menambahkan, sanksi tersebut bisa dikenakan ke pengemudi, perusahaan maupun karoserinya. Ia berharap sanksi tegas ini bisa menimbulkan efek jera.

"Ini menjadi yurispridensi bagi PPNS kalau mau selidiki pakai pasal itu sudah bisa," kata Budi.

Budi mengaku telah mendidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub untuk bisa menindak tegas oknum-oknum yang melanggar aturan tersebut.

"Pemerintah sangat serius untuk menertibkan ODOL (Over Dimension, Over Loading)," ucap dia.

Sumber:Kompas.com
Editor:Hap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat