Menkeu Harapkan Dana Pengampunan Pajak Bertahan di Indonesia
Petunjuk7.com - Sri Mulyani mengatakan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang lain juga akan dilakukan dalam menyikapi potensi larinya dana repatriasi tersebut setelah usainya kewajiban modal harus tinggal selama tiga tahun di dalam negeri.
"Kita perlu untuk berkoordinasi dengan instansi lain. Kita lihat dari sisi jumlah, bagaimana mereka memanfaatkan, nanti kita akan bahas bersama," katanya.
Meski demikian, ia meyakini kondisi ekonomi yang saat ini dalam keadaan baik dapat menjadi insentif bagi pemilik modal agar tetap mau menanamkan investasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan situasi sektor keuangan yang dalam keadaan stabil saat ini telah mendorong masuknya arus modal.
Untuk itu, ia menjamin dana repatriasi sebesar Rp140 triliun tidak akan segera keluar, karena membaiknya lingkungan investasi di Indonesia, meski masa kewajiban "holding period" yang berlaku sejak 2016 telah berakhir.
"Kalau melihat itu, kita optimistis walau Rp140 triliun itu bebas, dia tidak akan buru-buru pergi. Mungkin investasi di Indonesia bisa lebih menarik. Lihat suku bunga kita berapa, dan kita bisa stabilisasi kurs," kata Robert.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak untuk memperbaiki basis data perpajakan dan mendorong masuknya repatriasi aset serta modal ke dalam negeri.
Kebijakan yang berlangsung selama Juli 2016-Maret 2017 ini dikuatkan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam peraturan tersebut terdapat kewajiban "holding period" dana repatriasi pengalihan harta melalui investasi di Indonesia paling singkat dalam waktu tiga tahun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total komitmen dana repatriasi dalam program ini mencapai Rp147 triliun, meski realisasi di bank penerima hanya sebesar Rp138 triliun.
Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap