Kasus Suap, KPK Kembali Menetapkan Tersangka Proyek di Pakpak Bharat
Petunjuk7.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Sumatra Utara, Tahun Anggaran 2018. Satu tersangka itu adalah Rijal Efendi Padang (REP) dari unsur swasta.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lainnya dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
"REP selaku Direktur PT TMU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada RYB selaku Bupati Pakpak Bharat bersama-sama DAK dan HSE terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018," kata Yuyuk.
Rijal Efendi merupakan kontraktor yang mengerjakan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4.576.105.000 dengan menggunakan bendera PT.TMU.
"Sebagai pelaksana proyek tersebut, REP diminta oleh DAK untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada RYB melalui DAK. Diduga, praktik pemberian "fee" seperti ini sudah menjadi kebiasaan," kata Yuyuk.
Untuk memenuhi komitmen fee itu, kata Yuyuk, Rijal Efendi telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada David Anderson dengan cara ditransfer ke rekening Hendriko Sembiring.
"Selanjutnya, dari uang Rp200 juta tersebut, DAK menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RYB yang kemudian diamankan oleh KPK dalam OTT di rumah RYB di Pasarbaru Kota Medan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Rijal Efendi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (30/11) lalu, untuk kepentingan penyidikan maka dilakukan penahanan terhadap REP untuk 20 hari pertama mulai 30 November sampai 19 Desember 2018 di Rutan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur," kata Yuyuk.
Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap