MENU TUTUP

Sah Diteken Bupati, DPRD Karo Setujui 8 Ranperda Kabupaten Karo

Selasa, 04 Desember 2018 | 19:38:27 WIB Dibaca : 1864 Kali
Sah Diteken Bupati, DPRD Karo Setujui 8 Ranperda Kabupaten Karo Foto:Sangap.S/rls
Loading...

Petunjuk7.com - DPRD Karo menyetujui 8 dari 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemkab Karo, dalam penyampaian pendapat akhir terhadap hasil pembahasan gabungan Komisi DPRD Karo atas 9 Ranperda di ruang Paripurna DPRD Karo, Senin (3/12/2018).

Kedelapan Ranperda tersebut yakni, Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Selanjutnya, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, Ranperda RTRW Kabupaten Karo tahun 2018-2038 dan Ranperda Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Sementara, satu Ranperda yang tidak disetujui adalah Ranperda Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum. Tidak disetujuinya Ranperda ini setelah dilakukan voting. Hasilnya, 15 anggota DPRD Karo menyatakan tidak setuju dan yang setuju hanya 7 orang.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan Ranperda ini, sehingga nantinya dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat.

Menurutnya, selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sampai terjadi silang pendapat serta adu argumentasi. “Untuk itu, saya memohon maaf yang setulusnya. Semua ini adalah cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan disepakati bersama,” tuturnya.

Tugas selanjutnya, kata dia, adalah mengimplementasikan Perda tersebut nantinya di tengah masyarakat dengan disertai fungsi pengawasan optimal, baik pengawasan fungsional di internal pemerintah daerah, pengawasan politik di DPRD serta pengawasan masyarakat.

“Sebab, tidak akan ada artinya satu Perda yang baik, jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya,” tutupnya.

Persetujuan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bersama Ketua DPRD Karo Nora Else br Surbakti, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia br Ginting dan Efendi Sinukaban SE.

Hadir dalam penandatanganan Ranperda ini diantaranya, Wakil Bupati Cory Sriwati br Sebayang, Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, 22 orang anggota DPRD Karo, Asisten Pemerintahan Drs. Suang Karo-Karo, Asisten Administrasi Mulianta Tarigan, Forkopimda dan para OPD.(Sangap.S/rls)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat