MENU TUTUP

Sah Diteken Bupati, DPRD Karo Setujui 8 Ranperda Kabupaten Karo

Selasa, 04 Desember 2018 | 19:38:27 WIB Dibaca : 2067 Kali
Sah Diteken Bupati, DPRD Karo Setujui 8 Ranperda Kabupaten Karo Foto:Sangap.S/rls
Loading...

Petunjuk7.com - DPRD Karo menyetujui 8 dari 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemkab Karo, dalam penyampaian pendapat akhir terhadap hasil pembahasan gabungan Komisi DPRD Karo atas 9 Ranperda di ruang Paripurna DPRD Karo, Senin (3/12/2018).

Kedelapan Ranperda tersebut yakni, Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Selanjutnya, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, Ranperda RTRW Kabupaten Karo tahun 2018-2038 dan Ranperda Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Sementara, satu Ranperda yang tidak disetujui adalah Ranperda Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum. Tidak disetujuinya Ranperda ini setelah dilakukan voting. Hasilnya, 15 anggota DPRD Karo menyatakan tidak setuju dan yang setuju hanya 7 orang.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan Ranperda ini, sehingga nantinya dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat.

Menurutnya, selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sampai terjadi silang pendapat serta adu argumentasi. “Untuk itu, saya memohon maaf yang setulusnya. Semua ini adalah cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan disepakati bersama,” tuturnya.

Tugas selanjutnya, kata dia, adalah mengimplementasikan Perda tersebut nantinya di tengah masyarakat dengan disertai fungsi pengawasan optimal, baik pengawasan fungsional di internal pemerintah daerah, pengawasan politik di DPRD serta pengawasan masyarakat.

“Sebab, tidak akan ada artinya satu Perda yang baik, jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya,” tutupnya.

Persetujuan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bersama Ketua DPRD Karo Nora Else br Surbakti, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia br Ginting dan Efendi Sinukaban SE.

Hadir dalam penandatanganan Ranperda ini diantaranya, Wakil Bupati Cory Sriwati br Sebayang, Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, 22 orang anggota DPRD Karo, Asisten Pemerintahan Drs. Suang Karo-Karo, Asisten Administrasi Mulianta Tarigan, Forkopimda dan para OPD.(Sangap.S/rls)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan