RSU Kabanjahe Resmi Milik GBKP, Bupati Karo Tandatangani Pinjam Pakai
Petunjuk7.com - anah dan sebagian besar Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe akhirnya resmi menjadi milik dan aset Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Hal ini dikatakan Ketua Umum Moderamen GBKP, Pdt. Agustinus Purba saat menghadiri Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) GBKP tahun 2018 di Retreat Centre GBKP Suka Makmur Sibolangit, Jumat (26/10/2018).
Menurutnya, Pemkab Karo selaku pemilik sarana dan prasarana RSU Kabanjahe menjadi pihak kedua. Pihaknya juga telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan RSU dengan Pemkab Karo yang diselenggarakan sekaligus dalam acara SKMS. Dijelaskan, RSU Kabanjahe itu sudah tercatat dalam register sertifikat HGB No. 316 atas nama Gereja Batak Karo Protestan, dimana di dalamnya yang ikut dipinjam pakai kepada Pemkab Karo selaku pihak kedua yaitu bangunan terdiri atas Ruang Verlos Kamer (bersalin), Ruang I, Ruang Kelas (ruang I), Ruang IV, Ruang V, Ruang VI, Ruang Paviliun, Ruang Belajar Asrama, Ruang Kantor Tengah, Ruang Dapur, Ruang Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), teras depan, rumah dinas belakang, rumah dinas direktur dan pegawai, asrama samping kamar mayat, asrama putri I dan asrama putri II.
“Sedangkan bangunan yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Karo terdiri atas : aula/rekam medis, gudang, poliklinik, ruang instalasi gawat darurat lama, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ruang Rawat VIP 4, Ruang Rawat VIP 8, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Kantor, Ruang Operasi, High Care Unit (HCU), Kantor, Ruang Flu Burung, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS), kamar mandi umum, kamar mayat dan ruang tunggu,” ujar Agustinus.
Oleh karena itu, tambahnya, pihak GBKP selaku pihak pertama yang mewakili Agustinus Purba telah mengikat perjanjian dengan pihak kedua yaitu Pemkab Karo yang diwakili oleh Terkelin Brahmana, sesuai surat perjanjian Nomor :1952/I.8.2/2018 dan Nomor :119/3584/otda/2018 diatas materai 6000 ribu para saksi ikut membubuhkan tanda tangan yaitu saksi satu Firman Firdaus Sitepu, saksi dua Pdt. Reh Pelita Ginting, STh (Sekretaris Umum Moderamen GBKP) dan dr. Arjuna Wijaya Sp.P selaku Direktur RSU Kabanjahe.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karo bersama Staf Ahli Agustin Pandia, Asisten 2 Jernih Tarigan, Asisten 1 Pemerintahan Drs. Suang Karo-Karo, Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi M.Si, Kepala Dinas Kesehatan drg. Irna Safrina S Meliala SKM, Direktur RSU dr Arjuna S.pP, Kabag Otda Drs. Robinson Brahmana turut mendampingi dalam rangka penandatanganan pinjam pakai tanah dan bangunan milik Moderamen GBKP kepada Pemkab Karo.
Terkelin membenarkan terkait pinjam pakai tanah dan bangunan RSU Kabanjahe tersebut. “Kita baru mengadakan penandatanganan bersama pihak pertama yaitu Moderamen GBKP selaku pemilik RSU Kabanjahe, yang di dalamnya terdapat sarana dan prasarana milik Pemkab Karo,” katanya.
Berkaitan dengan hal itu, Pemkab Karo selaku pihak kedua mengadakan pengikatan perjanjian dengan pihak pertama (Moderamen GBKP) sehingga ada rambu-rambu yang tertulis mengatur dan mengikat ketentuan kedua belah pihak.
“Dalam perjanjian yang baru saya tandatangani tadi, cukup lumayan ada 11 pasal yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Intinya, Pemkab Karo pinjam pakai kepada pihak GBKP selama empat tahun lamanya. Kedepan kita akan berusaha membangun RSU dengan lahan Pemkab yang sudah ada nantinya. Jika dalam empat tahun masih membutuhkan pinjam pakai tersebut dapat kita perpanjang,” sebut Terkelin.
“Apabila Pemkab Karo tidak lagi memanfaatkan tanah dan bangunan pihak pertama (Moderamen GBKP), maka pihak kedua (Pemkab Karo) wajib mengembalikan tanah dan bangunan yang dipinjamnya berdasarkan perjanjian ini dalam keadaan baik,” tutupnya.(Sangap.S/rls).