Aturan Kendaraan Listrik Segera Terbit
Petunjuk7.com - Pemerintah saat ini sedang mendorong pengembangan kendaraan berbahan bakar listrik di Indonesia. Berbagai hal disiapkan untuk itu, mulai dari peraturan hingga stasiun penyediaan listrik umum (SPLU).
Peraturan presiden (perpres) kendaraan listrik saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Harapannya dalam waktu dekat bisa diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian pula dengan SPLU yang penyediaannya terus ditingkatkan di berbagai lokasi.
Perpres Terbit Awal 2019
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meneken peraturan presiden (Perpres) untuk kendaraan berbahan bakar listrik di awal 2019. Saat ini draft rancangan perpres tersebut sudah berada di tangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya targetnya sih awal awal 2019 ya. Makin cepat makin bagus ya, karena sesungguhnya sudah mulai menggeliat cukup kencang di Indonesia tentang mobil listrik," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Perpres ini melibatkan sejumlah kementerian, baik Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, maupun Kementerian Perhubungan. Menurut Moeldoko, Perpres tersebut sudah mulai diselaraskan oleh masing-masing kementerian.
"Tinggal penyelarasan ya, dari Kementerian ESDM sudah, Kementerian Perindustrian, sekarang lagi di Kementerian Kemaritiman," ujarnya.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka industri yang terkait kendaraan listrik memiliki payung hukum untuk berkembang di Indonesia.
"Awal 2019 itu adalah Perpres ya diharapkan Perpres segera diturunkan karena itu nanti jadi pegangan bagi semua industri," tambahnya.
Tempat Ngecas di Mal hingga Stasiun
Pemerintah mendorong agar Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) untuk mengisi daya mobil listrik tersedia di berbagai tempat, termasuk di stasiun kereta hingga mal.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, area-area publik semacam itu perlu menjadi prioritas untuk disediakan SPLU. Itu untuk mendukung pengembangan mobil listrik ke depan di Indonesia.
"Bisa mungkin di stasiun kereta, bisa nanti mungkin di mal mal, tempat tempat lain yang menjadi tujuan publik," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya, secara bertahap penyediaan SPLU ini akan semakin masif di sejumlah titik.
"SPLU-nya itu, nanti secara bertahap akan dimasifkan sesuai dengan tempat tempat yang kira kira akan menjadi prioritas di mana mobil mobil listrik nanti akan kumpul," sebutnya.
Selain PT PLN (Persero), saat ini Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga sedang mengembangkan stasiun pengisian listrik untuk kendaraan.
Prediksi Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Industri kendaraan listrik di Indonesia memiliki prospek yang cukup baik. Berdasarkan perkiraan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di 2035 akan ada 5,7 juta kendaraan listrik di Indonesia.
Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Eniya Listiani Dewi menjelaskan, total jumlah tersebut terdiri dari 1,2 juta kendaraan listrik roda 4, dan 4,5 juta kendaraan listrik roda 2.
"Prospek industri kendaraan bermotor listrik ini untuk targetkan sampai 2035 kita inginkan roda 4 bisa ada sekitar 1,2 juta unit di Indonesia, dan untuk roda 2 kita inginkan 4,5 juta unit di 2035," kata dia di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Tentunya jumlah tersebut akan tercapai secara bertahap. Sementara saat ini payung hukum kendaraan listrik masih disiapkan oleh pemerintah. Targetnya tahun depan terbit.
Melihat pertumbuhan penggunaan motor dengan bahan bakar minyak (BBM) per tahun sebesar 20%, menurutnya harus dimanfaatkan oleh keberadaan kendaraan listrik. Hal itu agar pengguna kendaraan bisa beralih konsumsi bahan bakar.
"Kita ingin industrinya berkembang. Kita tahu pertambahan penggunaan motor BBM yang biasa saja 25% per tahun. Animo masyarakat menggunakan motor itu besar. Kalau di-reduce (dikurangi) dengan motor listrik, kita harapkan bisa segera diimplementasikan," tambahnya.
Sumber:Detik.com
Editor:Hap