KPU Temukan 6,2 Juta Data Pemilih Belum Masuk DPT Pemilu 2019
Petunjuk7.com - Sebanyak 6,2 juta dari 31 juta data pemilik e-KTP yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sudah terverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Daya sudah terverifikasi tersebut akan dimasukkan ke DPT hasil perbaikan II.
Komisioner KPU Viryan Azis menyebutkan, KPU terus melakukan verifikasi untuk penyempurnaan data pemilih.
"Kalau benar keberadaanya, (data pemilik e-KTP) itu kemudian kita masukan ke dalam DPT. Artinya benar terverifikasi orangnya ada, dan belum terdaftar ke dalam daftar pemilih kita," kata Viryan saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Selain 6,2 juta data yang terverifikasi dinyatakan sebagai data yang tak terverifikasi. Umumnya, data tidak terverifikasi karena seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, atau data merupakan data ganda yang sebelumnya sudah masuk DPT.
Viryan mengatakan, proses verifikasi saat ini sudah mencapai 98 persen. KPU hingga saat ini masih terus melakukan proses penyempurnaan data untuk perbaikan DPT.
Proses penyempurnaan dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian. Hal itu dilakukan secara berjenjang dari KPU tingkat bawah atau kabupaten/kota hingga diteruskan ke KPU RI.
Diharapkan, proses penyempurnaan DPT dapat selesai pertengahan bulan ini, sesuai dengan target penetapan DPT hasil perbaikan II.
"Ini bisa diselesaikan teman-teman, semangatnya adalah melindungi hak pilih warga negara," ujar Viryan.
Sementara, mereka yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimasukan dalam DPT.
Sebelumnya, data Dirjen Dukcapil menyebut ada 31 juta pemilih yang berpotensi belum masuk DPT. Padahal, mereka sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
KPU sejauh ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali.
Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.
Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun, data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.
Hingga Kamis (15/11/2018) KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih. Data itu dihimpun dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I).
KPU kemudian memperpanjang selama 30 hari atau hingga 15 Desember 2018 karena masih ada KPU provinsi yang belum selesai melakukan pemutakhiran.
Sumber:Kompas.com
Editor:Hap