Pilkada Taput: Soal Tuduhan Tim Kuasa Hukum JTP - FRENDS, Nikson Bantah 'Bagi-bagi' APBD...
Petunjuk7.com - Bupati Petahana Nikson Nababan membantah semua tundingan yang dituduhkan kuasa hukum Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat - Frengky Simanjuntak (JTP-FRENDS) soal bagi-bagi duit Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD).
Dia mengatakan bahwa itu semua menggunakan dana APBD dan itu merupakan tugas sewaktu menjabat sebagai Bupati, bukan untuk kepentingan pencalonan.
"Jadi kita bukan bagi-bagi duit, tapi bagi beasiswa kepada siswa yang berprestasi. Dan itu bersumber dari APBD yang tiap tahun dianggarkan. Tidak ada atribut kampanye disitu, seperti diduga umbul-umbul. Dana APBD untuk kepentingan masyarakat Taput, bukan mengatasnamakan kepentingan pribadi, Itu mereka salah persepsi," kata Nikson melalui sambungan telepon seluler, Jumat (6/7).
"Sesuai SK gubernur, saya harus aktif kembali (23/6/2018) lalu. Setelah aktif masa saya harus tidur-tiduran saja, saya harus kerja dong. Saya tidak ada berkampanye selama Minggu tenang. Dan saya tidak ada memakai mobil paslon lagi dan atribut. Karena kalau pakai atribut kan jelas itu melanggar," sambungnya.
Lebih lanjut, Nikson menjelaskan bahwa selama bertugas sebagai Bupati di minggu tenang ia sama sekali tidak ada melakukan Kampanye terselubung, baik ajakan untuk mendukungnya dan menggunakan atribut.
Karena ia hanya melaksanakan tugas sebagai bupati mengisi agenda ada hari kesadaran nasional, ada kunjungan Pemkab masalah pembangunan jalan dan lainnya yang merupakan tugas sebagai bupati.
"Kalau mau mempersoalkan itu, ya di persoalkan aja yang saya aktif kembali sebagai bupati sesuai SK gubernur itu," ujarnya.
"Janganlah membuat suasana yang gaduh. Sudahlah, yang sudah Tuhan kerjakan kita harus hargai semua komponen masyarakat," sambungnya.
Masih kata Nikson, menurutnya pengaduan yang dilakukan JTP-FRENDS statusnya sudah kadaluarsa. Karena mereka mengadukan (25/6/3018) Pukul 16.00 WIB, dan itu seharusnya dua hari sudah ditindaklanjuti sama Panwas.
"Tapi nyatanya pengaduan baru dipersoalkan sehari setelah Pilbup Taput, tepat (28/6/2018). Yang bisa jadi sudah melewati jam pelaporan. Jadi pengaduan itu sudah kadaluarsa," pungkas Nikson.
Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat-Frengky Simanjuntak (JTP-FRENDS) angkat bicara soal dugaan kecurangan Pilkada Tapanuli Utara yang berujung kericuhan pada Rabu (27/6/2018) lalu.
Pasangan calon (Paslon) JTP-FRENDS menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon petahana Nikson Nababan - Sarlandy Hutabarat (NIKSAR).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon NIKSAR, seperti membagi-bagikan beasiswa sebesar masing-masing Rp1,3 juta kepada 738 murid SMP di Tapanuli tara.
Selanjutnya, Nikson membagikan cinderamata kepada anggota Korpri yang purnabakti sebesar Rp2,5 juta per orang, termasuk yang meninggal dunia.
Pembagian uang duka kepada keluarga anggota Korpri yang ditinggal karena meninggal dunia sebesar Rp 1 juta per orang.
Serta mengumpulkan anggota dari 1000 kelompok tani, untuk mendapat akta dan bibit jagung.
Serta, kegiatan yang dilakukan Nikson sebagai petahana sudah melanggar peraturan soal pelarangan-pelarangan menggunakan kewenangan melaksanakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baik di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sumber:Tribunmedan.com