MENU TUTUP

Simak! Terhitung 1 Agustus 2018, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 2,5 Juta di Pekanbaru

Jumat, 06 Juli 2018 | 21:20:43 WIB Dibaca : 6105 Kali
Simak! Terhitung 1 Agustus 2018, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 2,5 Juta di Pekanbaru Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Terhitung mulai 1 Agustus 2018 mendatanh, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Kebijakan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah dinas di Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (4/7) sore kemarin.

"Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Walikota Pekanbaru tersebut kita sepakat untuk memberikan saksi tegas bagi warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan," ungkap Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Jumat (6/7).

"Sanksinya adalah berupa denda, minimal Rp 2,5 juta. Jadi nanti kalau ada warga yang tertangkap buang sampah sembarangan, siap-siap saja kita tangkap dan kita denda," ujar Zulfikri.

Dalam menenggakkan sanksi ini, pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi.

Selain dari tim Satgas Sampah, DLHK juga akan menggandeng Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam penegakan aturan ini. Sehingga masyarakat benar-benar taat aturan dalam membuang sampahnya.

"Semua aparat penegak hukum akan kita libatkan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI akan kita libatkan," sebutnya. (R.Hermansyah/Komimfo).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bukber Dengan Wartawan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Ajak Bersatu Bangun Kabupaten Karo

2

Pos Retribusi Objek Wisata Air Panas Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

3

Disperindag Kabupaten Karo Pastikan Stok BBM Aman dan Cukup, Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Terpancing Isu

4

Pupuk Subsidi Tidak Langka, Petani di Kecamatan Berastagi Bahagia

5

SMK Negeri Merdeka Tebar Kebaikan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Gratis