Seorang Pria di Medan Diamankan Polisi, Kasusnya Diduga Cabuli Anak Tiri
Petunjuk - Setelah diduga mencabuli anak tirinya sendiri sebut saja namanya Mawar (7), seorang pria berinisial RH (35) warga Kecamatan Medan, Kota Medan Denai diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul tersebut berawal saat ibu korban NIS (29) dan nenek korban PW (50) sedang memasak di dapur rumahnya.
"Ketika itu ibu korban NIS curiga, mengetahui pelaku sedang berdua di dalam kamar bersama korban. Selanjutnya, NIS memberitahukan kepada ibunya PW supaya melihat melihat ke dalam kamar," ujarnya kepada wartawan Rabu (30/5).
Saat PW ke kamar, sambungnya, ia melihat korban dalam keadaan berdiri, sedangkan RH sedang membuka celana cucunya.
Sontak nenek korban berteriak histeris sehingga mengundang perhatian keluarga korban yang lain dan para tetangga. Selanjutnya pelaku diamankan.
"Saat korban diinterogasi, ia mengaku jika pelaku telah berulang kali mencabuli korban di dalam rumah," terangnya.
Lanjutnya, pelaku yang juga diinterogasi mengaku sudah mencabuli korban sejak November 2016. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat bersamaan, ibu korban juga melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.
"Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," tegasnya.
Sumber:Hariansib.co