MENU TUTUP

Regulasi Hukum Pengelolaan Migas Dirumuskan di Riau

Jumat, 18 Mei 2018 | 23:58:18 WIB Dibaca : 2246 Kali
Regulasi Hukum Pengelolaan Migas Dirumuskan di Riau Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Pemerintah Provinsi Riau terus merumuskan formula dalam mengoptimalkan pengelolaan migas daerah, salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan Participating Interest (PI) 10 persen

Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut dapat mendukung dalam peningkatan perekonomian daerah. Hanya saja, dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi Riu masih merumuskan regulasi hukum dalam rencana penerapan hal tersebut.

Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman mengatakan, proses tersebut sedang dipersiapkan.

Dengan kondisi itu, pihaknya belum dapat menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral RI.

"Insyallah akan rampung dalam waktu dekat ini. Nantinya akandipelajari dan dibuatkan landasan hukum sebagai penguat. Kalau sudah tisam ada persoalan lagi, maka sudah bisa dikirim ke Kemen ESDM," terangnya, Jumat (18/5) di Pekanbaru.

Untuk proses tersebut, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan melengkapan persyaratan regulasi hingga tanggal 23 Mei 2018 mendatang. Diharapkan hal tersebut dapat berjalan seperti yang diplanningkan.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan Participating Interest (PI) 10 persen. Sehingga ini dinilai dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. (FG/MCR).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tindak Lanjut Dari Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Karo Amankan 8 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

2

Bangun Jejaring Lintas Sektor, Ka Rutan Kabanjahe Gelar Sambang ke Polres Karo dan Damkar

3

Kondisi Jalan Udara Sudah Lumayan Bagus, Kadis PUTR, Edu Sinulingga: Sebentar Lagi Akan Kita Hot Mix

4

Pastikan Kesiapsiagaan Aktivitas Vulkanik, Danrem 023/KS Kolonel Inf Iwan Budiarso Tinjau Gunung Sinabung

5

Tiga Pejabat Kejaksaan Negeri Karo Dilantik Edmond Novvery Purba SH.MH Sebagai Kasipidsus, Kasipidum Dan Kepala Subseksi Penyidik