Regulasi Hukum Pengelolaan Migas Dirumuskan di Riau
Petunjuk7.com - Pemerintah Provinsi Riau terus merumuskan formula dalam mengoptimalkan pengelolaan migas daerah, salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan Participating Interest (PI) 10 persen
Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut dapat mendukung dalam peningkatan perekonomian daerah. Hanya saja, dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi Riu masih merumuskan regulasi hukum dalam rencana penerapan hal tersebut.
Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman mengatakan, proses tersebut sedang dipersiapkan.
Dengan kondisi itu, pihaknya belum dapat menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral RI.
"Insyallah akan rampung dalam waktu dekat ini. Nantinya akandipelajari dan dibuatkan landasan hukum sebagai penguat. Kalau sudah tisam ada persoalan lagi, maka sudah bisa dikirim ke Kemen ESDM," terangnya, Jumat (18/5) di Pekanbaru.
Untuk proses tersebut, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan melengkapan persyaratan regulasi hingga tanggal 23 Mei 2018 mendatang. Diharapkan hal tersebut dapat berjalan seperti yang diplanningkan.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan Participating Interest (PI) 10 persen. Sehingga ini dinilai dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. (FG/MCR).