MENU TUTUP

Regulasi Hukum Pengelolaan Migas Dirumuskan di Riau

Jumat, 18 Mei 2018 | 23:58:18 WIB Dibaca : 2220 Kali
Regulasi Hukum Pengelolaan Migas Dirumuskan di Riau Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Pemerintah Provinsi Riau terus merumuskan formula dalam mengoptimalkan pengelolaan migas daerah, salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan Participating Interest (PI) 10 persen

Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut dapat mendukung dalam peningkatan perekonomian daerah. Hanya saja, dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi Riu masih merumuskan regulasi hukum dalam rencana penerapan hal tersebut.

Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman mengatakan, proses tersebut sedang dipersiapkan.

Dengan kondisi itu, pihaknya belum dapat menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral RI.

"Insyallah akan rampung dalam waktu dekat ini. Nantinya akandipelajari dan dibuatkan landasan hukum sebagai penguat. Kalau sudah tisam ada persoalan lagi, maka sudah bisa dikirim ke Kemen ESDM," terangnya, Jumat (18/5) di Pekanbaru.

Untuk proses tersebut, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan melengkapan persyaratan regulasi hingga tanggal 23 Mei 2018 mendatang. Diharapkan hal tersebut dapat berjalan seperti yang diplanningkan.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan Participating Interest (PI) 10 persen. Sehingga ini dinilai dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. (FG/MCR).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan