Pemko Pekanbaru Mengacu Aturan Menpan-RB Soal Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Petunjuk7.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menghadapi bulan Ramadhan 1439 H, ada aturan jam kerja bagi para ASN. Aturan jam kerja ASN atau PNS di Kota Pekanbaru sesuai referensi pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
"Kita sudah terima surat yang diterbitkan Menpan-RB. Dalam surat itu akan mengatur ASN selama bulan Ramadhan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Masriah, Sabtu (12/5).
Dikatakan Masriah, sesuai SE Menpan-RB Nomor: B.335 / M.KT.02 / 2018, tertanggal 8 Mei 2018, jam kerja ASN, TNI dan Polri, hak bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja Senin sampai Jumat, pada hari Senin hingga Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30.
Pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.
Kemudian untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Sabtu, pada Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara pada Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Jumlah jam kerja untuk lembaga Pemerintah dan wilayah yang berlaku 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.
"Ketentuan lebih lanjut tentang jam kerja pada bulan Ramadhan yang diatur oleh pimpinan lembaga dan pemerintah daerah," tutup Masriah.(R.Hermansyah/Kominfo)