Sistem Registrasi Prabayar Berpengaruh ke Pedagang Seluler, Ini Tuntutannya
Petunjuk7.com - Para pedagang seluler atau outlet pulsa sedang resah. Musababnya adalah ketidakpastian sistem registrasi di outlet.
Pedagang sudah lama menuntut adanya sistem registrasi prabayar di konter. Pedagang mengatakan hampir sebulan setelah registrasi prabayar berakhir pada 28 Februari 2018, pemerintah belum menyetujui sistem registrasi di konter atau outlet.
Berbagai perjuangan agar sistem registrasi ini bisa gol di outlet telah dilakukan pedagang seluler yang tergabung dalam asosiasi Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI).
Mereka melobi Dirjen PPI Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sampai terakhir menemui Menkominfo Rudiantara usai rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Senin 19 Maret 2018.
Namun upaya mereka masih nihil. Kominfo belum memberikan wewenang sistem registrasi konter.
"Harapannya pak Menteri segera melaksanakan apa yang jadi tuntutan kami. Berikan kewenangan kepada outlet terdaftar sama dengan gerai (untuk registrasi)" jelasnya Ketua Umum KNCI, Qutni Tisyari, Selasa 20 Maret 2018.
Qutni mengeluhkan saat ini nasib pedagang seluler digantung dengan tidak pastinya sistem registrasi di konter. Dia mengatakan, ATSI mengaku sudah menawarkan sistem registrasi konter, dan sudah diserahkan ke pemerintah sebagai regulator.
Namun sampai kini, dari Kominfo belum jelas apakah menerima sistem yang diajukan ATSI tersebut atau tidak.
Padahal dalam rapat bersama Kominfo, operator seluler pada 7 November 2017, Kominfo mengatakan konter pulsa diberikan wewenang yang sama dengan gerai atau mitra operator untuk meregistrasi kartu perdana prabayar.
Putusan ini menimbang menjaga kelangsungan tata niaga seluler dan keberlanjutan pasar seluler dari hulu sampai ritel, memudahkan akses masyarakat untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya, mengefektifkan sosialisasi registrasi prabayar.
"Itu yang bikin kami bingung," keluh Qutni.
Dalam dialog informal dengan Menkominfo, KNCI sudah menyampaikan dokumen usulan sistem registrasi di konter, dan meminta agar Rudiantara segera memuluskan sistem tersebut. Namun sang menteri meminta waktu untuk mempelajari usulan sistem registrasi konter.
"Saya akan buatkan pemilahan tanggung jawab. yang seperti berjenjang, saya enggak mau masuk ke tata niaga kan sudah crowded," kata Rudiantara.
Mendapat jawaban tak pasti tersebut, KNCI makin resah, dan mendesak ada langkah segera dari Kominfo.
"Penyelesaiannya berapa lama," tanya salah satu pengurus KNCI.
Respons...
Menkominfo Rudiantara tak bisa mengumbar janji dengan tuntutan KNCI.
"Tunggu saya bicara dulu ya, dokumen saya pelajari dulu, baru terima, juga belum baca," katanya.
Kengototan pedagang seluler di KNCI untuk meminta kewenangan registrasi prabayar punya alasan yang prinsip.
Jika tidak mendapat kewenenangan, para pedagang seluler terancam rugi total. Sebab kartu perdana yang telah mereka aktifkan bakal hangus dengan sendirinya. Sebab pemblokiran nomor yang tidak diregistrasi sudah di depan mata.
"Persoalan kita di pedagang, stok kita ini banyak. Kami ini beli putus perdana dari diler. Kalau 500 ribu outlet se-Indonesia dan satu outlet 100 pieces, berarti ada 50 juta kartu perdana. Dan itu potensi hangus nanti," ujar salah satu anggota KNCI.
Mengingat tidak ada kepastian sistem registrasi, KNCI melangkah turun jalan. Jaringan KNCI di seluruh Indonesia akan mendesak pengambil kebijakan untuk peduli dengan nasib mereka.
"Kami sedang bergerak semua. Seluruh DPD (KNCI) sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD masing-masing. Kami dari DPP sudah ke Komisi I DPR," kata Qutni.
Langkah selanjutnya outlet di bawah KNCI, kompak memasang spanduk perlawanan dan penolakan yang nantinya bakal dilanjutkan aksi unjuk rasa.
Spanduk yang beredar menunjukkan beberapa tuntutan yakni:
1. Mendukung registrasi prabayar secara valid sesuai identitas
2. Menolak pembatasan 1 NIK untuk 3 kartu perdana
3. Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo telah membohongi outlet seluler
4. Menuntut Kemenkominfo untuk bertanggung jawab menjamin keamanan data pribadi masyarakat
5. Memohon kepada Presiden Indonesia agar turun tangan menyelesaikan, demi keberlangsungan outlet selaku UMKM yang hadi sumber penghidupan 5 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Sumber:Viva.co
Pedagang Seluler Resah soal