Potensi PAD Rp5 Milliar, Bapeda Riau 'Kejar' Pajak 4.200 Alat Berat
Petunjuk7.com - Sejak 2017 lalu, pajak alat berat menjadi salah satu celah yang dikejar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Memiliki potensi hingga Rp5 miliar, atas keberadaan 4.000 alat berat yang pajaknya masih dikejar.
Pajak alat berat sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau. Perda Nomor 4 tahun 2015 perubahan dari Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pendapatan Pajak Daerah. Di sana dijelaskan bahwa pajak kenderaan bermotor alat berat dikenakan 0,20 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ispan S Syahputra, Jumat (9/3) memaparkan, pada 2018 ini, pihaknya tetap memasang target untuk bisa menghimpun pajak alat berat dari 12 kabupaten dan kota yang ada di Riau.
"Tetap kita kejar, karena di situ juga bisa kita memaksimalkan pendapatan daerah kita," katanya.
Untuk pajak alat berat, sejak digarap 2017, sekitar 4.200 alat berat di Riau yang dilaporkan oleh perusahaan. Dari razia yang dilakukan, didapati ada sekitar 200 alat berat baru dan banyak pula yang belum membayar pajak.
Tim gabungan Satpol PP dan Bapenda Riau hingga November 2017 lalu sudah mendatangi empat kabupaten untuk menjemput bola potensi pajak alat berat.
Pada penyisiran yang sudah dilakukan di beberapa daerah, banyak pemilik alat berat yang belum membayar pajak, karena sebagian merasa belum tahu.
Alasan lainnya adalah pemilik beranggapan alat berat tidak perlu membayar pajak karena tidak melintas di jalan.
Dari penyisiran yang dilakukan, terkumpul pajak alat berat sekitar Rp3 miliar. Angka ini masih bisa ditingkatkan karena potensi pajak alat berat sendiri di Riau berada di kisaran Rp5 miliar.
"Memang tidak terlalu besar, tapi tetap kita kejar dan kita maksimalkan,"’ singkatnya.
Sumber:Riaupos.co