Sidang Rapat Paripurna DPRD Riau Tanggal 26 Februari Batal, Ini Alasannya
Petunjuk7.com - Sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada tanggal 26 Februari tahun 2018 kemarin dibatalkan. Pasalnya, para anggota sidang paripurna dari fraksi - fraksi yang lainnya tidak hadir.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Persidangan dan Bagian Hukum, Muflihun, S.STP menjawab www.petunjuk7.com, Rabu (28/2).
Menurut Muflihun, memang sidang rapat
dilanjutkan oleh para pimpinan- pimpinan fraksi saja yakni; dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Dra. Hj Septina Primawati MM.
"Rapat pimpinan ini bersifat tertutup( internal). Dan seluruh pimpinan fraksi diminta pendapat kenapa rapat paripurna ini dibatalkan," sebutnya.
Muflihun menjelaskan, sidang paripurna akan dilanjutkan pada tanggal 5 Maret 2018 mendatang.
Adapun agenda sidang paripurna tersebut terang Muflihun adalah;
1. Penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusu (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi daerah sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
2.Penyampaian perubahan Propemperda tahun 2018
3.Penyampaian perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
"Dan pada sidang paripurna ini akan dihadiri oleh para anggota TNI/ POLRI dan sipil. Dan rapat paripurna ini terbuka, tidak bersifat tertutup," ungkapnya.
Muflihun berharap sidang paripurna pada tanggal 5 Maret mendatang bisa berjalan dengan lancar dan tetap waktu. (F.Gabe).