Sulawesi Tenggara: KPU Baubau Batasi Dana Kampanye Rp7,2 Miliar
Petunjuk7.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara membatasi dana kampanye untuk sepasang calon walikota dan wakil walikota maksimal Rp 7,2 miliar pada pilkada serentak mendatang.
"Sejak Senin malam (12/2), kami sudah rapat koordinasi dengan pihak paslon penggunaan dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp 7,254.071.000. Kampanye itu antara lain rapat umum dan rapat terbatas," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Baubau, Edi Sabara, di Baubau, Rabu (14/2).
Menurut dia, seluruh paslon melaporkan dana kampanye sebanyak tiga kali, yakni tahap I tanggal 14 Februari, tahap II tanggal 24 April dan terakhir tanggal 27 Juni 2018.
"Ada rekening khusus atas nama paslon untuk mengetahui sumbangan yang masuk dan pengeluaran kampanye. Itu kalau tidak dilaporkan ke kami bisa berdampak pada pembatalan calon," katanya.
Dia mengatakan, untuk sumbangan persorangan dana kampanye juga dibatas maksimal Rp75 juta selama masa kampanye. Sedangkan, sumbangan perusahaan atau kelompok paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, pihaknya juga akan membuatkan alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk untuk Paslon seperti baliho yang lima buah ukuran 4x7 meter, umbul-umbul delapan buah dan spanduk dua buah per kelurahan.
"Paslon bisa menambah baliho, umbul-umbul dan spanduk, maksimal 150 persen dari jumlah yang kami sediakan, tapi perlu hati-hati jangan membuat baliho yang ukurannya lebih dari yang kami siapkan," pungkas Edi.
Sumber:Antaranews.com